PPKM Darurat Diterapkan, Sejumlah Restoran dan Kafe Gencarkan Layanan Pesan Antar - Kuningan Religi

Breaking



Sabtu, 03 Juli 2021

PPKM Darurat Diterapkan, Sejumlah Restoran dan Kafe Gencarkan Layanan Pesan Antar

KUNINGAN - Hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kuningan berdampak besar pada sektor usaha kuliner (termasuk restoran dan kafe) yang biasa membuka layanan makan-minum di tempat bagi pengunjung. 

Sesuai Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan, jam operasional mereka dibatasi hingga pukul 18:00 WIB dan tidak boleh melayani konsumen untuk makan di tempat.


Salah satunya terlihat di Dedekaka Resto & Coffee yang beralamat di Jalan Otista nomor 10 Kecamatan Kuningan. Pihak restoran mau tidak mau hanya bisa melayani konsumen melalui aplikasi pesan antar (take-away).

Pegawai Dedekaka Resto & Coffee, Dadang, kepada kuninganreligi.com mengatakan, aturan PPKM Darurat memaksa pihaknya hanya melayani konsumen yang ingin makan dan minum secara pesan antar.


"Pasti, kami terdampak dengan penerapan PPKM Darurat ini. Kami hanya bisa melayani konsumen melalui pesan antar atau delivery order. Bisa melalui nomor Whatsapp di 089519334638," ucap Dadang.

Selain itu, konsumen Dedekaka juga bisa memesan makanan dan minuman melalui aplikasi pemesanan online, Grabfood dan Go-food.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Meski PPKM Darurat sudah diberlakukan, namun di Dedekaka masih ada satu-dua tamu yang ingin makan di tempat. Dadang mengaku pihaknya sudah memberikan penjelasan, bahwa untuk makan-minum hanya dilayani melalui pesan antar.

"Tapi masih saja ada yang maunya makan di tempat, ya untuk hari pertama ini kita masih maklum, mungkin mereka belum tahu aturan PPKM Darurat," terangnya.

Terpisah, pengelola Waja Kopi, Dhani Ramdhani mengatakan akibat penerapan PPKM Darurat, pihaknya terpaksa menutup salah satu kafe miliknya. Sedangkan untuk resto yang berada di dalam hotel yang dikelolanya, masih beroperasi untuk melayani tamu hotel.

Untuk hotel sendiri, dalam aturan PPKM Darurat ini hanya dapat menerima tamu maksimal 50 persen dari kapasitas / layanan hotel atau penginapan.

"Untuk kafe yang ada di Ciporang kita terpaksa tutup dulu sementara. Sedangkan untuk yang di Mudita kita masih beroperasi untuk melayani tamu hotel," jelas Dhani.

Selain di Dedekaka Resto & Coffee dan Waja Kooi, beberapa restoran dan kafe di wilayah Kuningan sudah terlihat mengunggah di media sosial bahwa mereka akan hanya melayani pesan antar mulai 03 Juli - 20 Juli 2021 sebagai ketaatan pada aturan PPKM Darurat.


Di antara resto dan kafe yang melayani pesan antar tersebut adalah Teras Mahar, Warung Kopi Manis, Agra Food Station, dan Qinthara.

Untuk Kafe Teras Mahar, bisa menghubungi nomor 087723771007 , Warung Kopi Manis di nomor 082133334945, Agra Food Station di nomor 0811-2345-041, Waja Kopi bisa melalui DM di Instagram, Grabfood dan Mr Jek dan Qinthara melalui nomor  089663405257.

(Nars)