![]() |
Ketua MUI Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah |
KUNINGAN - Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1608/Huk, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kuningan menyebutkan bahwa selama diterapkannya PPKM Darurat, untuk tempat ibadah (termasuk masjid, dan mushalla) ditutup sementara.
Menanggapi penutupan tempat ibadah ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah, mengaku belum menentukan sikap secara organisasi.
"MUI baru akan rapat hari ini, karena ada dua edaran, termasuk yang dari provinsi berkaitan dengan aturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha dan Ibadah Kurban, " ungkapnya, Sabtu (03/07/2021) pagi melalui sambungan seluler.
Terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang ditetapkan di Kuningan, KH Dodo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Kesra Setda Kuningan, agar untuk tempat ibadah Masjid tidak ada penutupan.
"Iya tadi kami sudah telepon ke Kabag Kesra menyampaikan bahwa kita harapkan untuk masjid tidak ada penutupan, " katanya.
![]() |
Salah satu point dalam SE Bupati Kuningan tentang PPKM Darurat |
Yang harus dilakukan agar ibadah di masjid tetap berjalan, pada masa PPKM Darurat ini, imbuhnya, adalah meminta pada pengurus DKM agar bisa memperketat protokol kesehatan di dalam masjid.
"Diperketat saja seperti menggunakan masker, ada cuci tangan dengan sabun di pintu masuk, atau pakai hand sanitizer, terus ada jarak di dalam shaf shalatnya," paparnya.
Untuk penanganan COVID-19 ini, KH Dodo menambahkan, dapat dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendekatan medis, sosial dan spiritual.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Kalau tempat ibadah ditutup, Jangan-jangan malah bisa menyebabkan keresahan di masyarakat dan akhirnya imunitas jadi menurun, Saya khawatir itu, " ucapnya.
Pihaknya berharap pemerintah Kabupaten Kuningan bisa merevisi perihal aturan penutupan tempat ibadah, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, yang pada akhirnya akan menurunkan imunitas mereka.
Untuk diketahui, selain tempat ibadah, aturan PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan juga mengharuskan tempat wisata, taman, tempat umum, kegiatan sosial, olahraga, seni dan budaya juga ditutup sementara selama PPKM Darurat berlangsung. (Nars)