Mulai Besok, PPKM Darurat Diterapkan di Kuningan, Kantor Satgas Pindah, Bupati Terbitkan Edaran Terbaru - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 02 Juli 2021

Mulai Besok, PPKM Darurat Diterapkan di Kuningan, Kantor Satgas Pindah, Bupati Terbitkan Edaran Terbaru

KUNINGAN - Meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan ekstra dalam penanganan agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi. Terhitung mulai Sabtu (03/07/2021) besok Pemkab Kuningan secara resmi akan mengikuti Instruksi Mendagri nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Jawa -Bali.


Bupati Kuningan, H Acep Purnama pun telah membuat Surat Edaran terbaru untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini di wilayahnya. Surat Edaran tersrbut bernomor 443.1/1608/Huk yang ditandatangani Jum'at (02/07).

Untuk menjalankan tugas dalam pelaksanaan dan pengawasan  PPKM Darurat ini, kantor Satgas Covid-19 Kuningan pun dipindahkan kembali ke ruang Linggarjati yang bertempat di Gedung Purbawisesa, Kompleks Setda Kuningan.

Sebelumnya sekretariat Satgas Covid Kuningan ini bertempat di Kantor BPBD Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman setelah Crisis Center Percepatan Penanganan Covid-19 diubah nomenklaturnya menjadi Satgas Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, saat dihubungi kuninganreligi.com, Jum'at (02/07) malam membenarkan bahwa sekretariatnya pindah kembali ke Ruang Linggarjati, Gedung Purbawisesa.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

"Iya Kang pindah ke Aula Rapat Linggarjati," jawabnya singkat.

Untuk diketahui, dengan terbitnya SE Bupati Kuningan tentang Pemberlakuan PPKM Darurat, maka mulai besok semua aturan PPPKM sebelumnya, di Kabupaten Kuningan direvisi.

Dalam SE tersebut, Bupati juga menginstruksikan agar pelayanan Puskesmas dalam penanganan Covid-19 lebih dioptimalkan terutama dalam hal pencegahan, testing dan tracing.

"Kegiatan masyarakat di luar rumah pun dibatasi sampai pukul 18:00 WIB. Namun kepada masyarakat dimohon tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menaati Prokes 5M dan 3T," tulis Surat Edaran tersebut.

Selain itu, untuk perkantoran, SE tersebut mengatur agar bisa 100 persen Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat berlaku.

PPKM Darurat ini berlaku mulai tanggal 03 Juli - 20 Juli 2021.


Berikut Surat Edaran Bupati terbaru tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan, bisa diunduh di sini.

(Nars)