KUNINGAN - Buntut dari digelarnya acara Gunungaci Trail Adventure (GTA) yang dilaksanakan Rabu (28/07) di Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, pihak penyelenggara harus menanggung konsekuensi untuk bukti bahwa mereka telah melanggar aturan PPKM Level 3 yang masih diterapkan di Kabupaten Kuningan.
Selain dengan meminta maaf saat melakukan klarifikasi di hadapan Satgas COVID-19 Kecamatan Subang, Kades Gunungaci, Muhamad Enjen, juga berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 se-Kecamatan Subang.
"Sebagai bentuk (konsekuensi) setelah (mengakui) kesalahan dan kekeliruan Kami, Kami akan memberikan bansos kepada keluarga yang terpapar COVID-19 se-Kecamatan Subang, " janjinya, saat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf , dari video yang diterima kuninganreligi.com, Jum'at (30/07/2021) pagi.
Kades Muhamad Enjen sendiri mengaku acara GTA yang digelar pada Rabu (28/07) kemarin diluar perkiraannya. Padahal, Ia meyakinkan bahwa agenda itu telah dibatalkan pihaknya melalui surat resmi dari panitia penyelenggara.
"Namun pembatalan ini mungkin tidak begitu tersebar luas, sehingga masih ada yang datang meski jumlahnya sedikit, ' kata Muhamad Enjen.
Pihaknya juga mengakui bahwa penyelenggaraan agenda GTA kemarin dilakukan dengan dipercepat mengingat adanya aturan PPKM Level 3 yang melarang adanya kegiatan olahraga dan acara-acara yang memancing terjadinya kerumunan massa.
Sementara, dalam surat pembatalan kegiatan GTA yang ditandatangani Ketua panitia, Umay Hermana, menyebutkan bahwa agenda GTA#2 telah dibatalkan.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Terkait selebaran yang beredar dengan menggunakan logo Pemda, Polsek Koramil dan lainnya dibuat sebelum PPKM diberlakukan dan ditarik kembali, " jelas Umay dalam surat pembatalan acara tersebut.
Kemudian dalam surat yang ditandatangani tanggal 03 Juli 2021 itu dikatakan juga bahwa kegiatan tersebut bersifat lokal karena tuntutan dari warga setempat.
"Karena di kecamatan lain sudah ada yang melaksanakan, " ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang akhirnya mengklarifikasi agenda Gunungaci Trail Adventure yang diselenggarakan pihaknya di tengah diterapkannya aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Kuningan.
Agenda tersebut banyak dikritisi warga sebagai agenda yang melanggar aturan PPKM level 3 karena menimbulkan kerumunan massa yang justru dilarang di masa pandemi ini.
"Saya Muhammad Enjen, Kepala Desa Gunungaci, menyampaikan permohonan maaf sekaligus akan mengklarifikasi agenda yang Saya laksanakan Rabu (28/07/2021) kemarin, " ungkap Kades Gunungaci dalam sebuah video yang diterima kuninganreligi.com, Jum'at (30/07).
Menurutnya acara yang diselenggarakannya itu, berupa hajatan yang tidak menyelenggarakan hiburan berupa musik dangdut.
Banyaknya peserta dalam. Agenda yang diselenggarakannya itu, aku Muhammad Enjen, diluar perkiraan pihaknya.
"Famplet agenda ini kami buat sebelum PPKM diberlakukan dan telah terlanjur beredar di masyarakat. Padahal Kami sudah membuat surat pembatalan karena adanya aturan PPKM, " ucapnya.