Mulai dari Pencurian di Rumah Bos Aneka Sandang Hingga ASN Nyabu, Ini 5 Kasus Kriminal Menonjol di Tahun 2020 - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 30 Desember 2020

Mulai dari Pencurian di Rumah Bos Aneka Sandang Hingga ASN Nyabu, Ini 5 Kasus Kriminal Menonjol di Tahun 2020

KUNINGAN - Selama kurun waktu satu tahun di Tahun 2020, kejadian kriminalitas di wilayah hukum Polres Kuningan terjadi beragam. Mulai kejadian pencurian, penyalahgunaan narkotika, pembunuhan, pembuangan anak, hingga perbuatan asusila.

Dalam rilis akhir tahun 2020, yang digelar Polres Kuningan pada Rabu (30/12/2020) di Aula WSP Mapolres Kuningan, Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mencatat sedikitnya ada 5 kasus kriminal yang menonjol.



Pertama, pada Hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan di Dusun Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dengan cara memukul bagian dada dan bagian kepala serta mencekik sampai meninggal dunia.

"Kemudian, kedua, pada Hari Ahad tanggal 17 Mei 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang, dengan cara pelaku membawa sajam dan menyekap korban di kamar dan mengambil perhiasan dan uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,-.," sebut Kapolres.

Lalu, ketiga, bidang Reserse Narkoba Polres Kuningan juga menangani kasus yang terjadi pada tanggal 9 April 2020.  Telah ditangkap 2 orang tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka atas nama TU dan IN, warga Kuningan, dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

Kejadian kriminal keempat yang menonjol terjadi pada tanggal 16 Juni 2020.  Telah ditangkap seorang tersangka hasil pengembangan lahgun narkotika jenis sabu-sabu, atas nama DAS, warga Kota Cirebon dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu seberat 121,1 gram.


"Dan, terakhir, pada tanggal 1 Desember 2020 telah ditangkap 2 orang tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu atas nama ENO dan DZ, warga Kuningan dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram," pungkasnya.

Pada tahun 2020, Polres Kuningan juga telah menangani sebanyak 207 perkara. Jumlah tersebut, turun sebesar 40% dari tahun sebelumnya yang mencapai 343 perkara pidana yang ditangani. (Nars)