KUNINGAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (30/12/2020). Selain dinyatakan dibubarkan, pemerintah juga melarang FPI untuk melakukan aktivitas dan menggunakan atributnya.
Di tingkat daerah, KR mencoba mengonfirmasi perihal informasi pembubaran FPI ini kepada pengurus FPI wilayah Kuningan.
Sekretaris FPI Kuningan, Lukman Maulana, mengaku telah mendengar informasi terkait pembubaran ormas yang diikutinya. Namun, Ia enggan berkomentar banyak terkait hal itu, karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pengurus FPI pusat.
"Kita masih mengikuti perkembangan informasi tersebut dan masih koordinasi dengan FPI pusat, " ujarnya, Rabu (30/12).
Untuk kepengurusan di daerah, FPI Kuningan, kata Lukman, secara legalitas sudah terdaftar dan diakui oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan.
"FPI Kuningan telah terdaftar di Bakesbangpol Kuningan. Kita selalu mengikuti arahan dan melakukan verifikasi terkait kegiatan dan kepengurusan ke Kesbangpol, " ucapnya.
Dikatakan Lukman, di Kabupaten Kuningan, FPI memiliki kepengurusan sejak Tahun 2012. Selama 8 tahun berkiprah sebagai organisasi kemasyarakatan, FPI Kuningan banyak memgikuti kegiatan yang diundang Pemkab setempat.
"Selain itu, kita juga banyak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti membantu pondok pesantren, masyarakat yang terdampak bencana alam dan lainnya, " terangnya.
Berikut foto-foto kegiatan yang dilaksanakan FPI Kuningan yang disertakan Lukman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu (30/12) :