Lima Warga Binaan Lapas Kelas II A Kuningan Mendapat Remisi Khusus Natal, Ini Rinciannya - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 25 Desember 2020

Lima Warga Binaan Lapas Kelas II A Kuningan Mendapat Remisi Khusus Natal, Ini Rinciannya

KUNINGAN - Dalam rangka perayaan Natal tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Kuningan memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan.

Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2020 tersebut diberikan Kalapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu, pada Jum'at (25/12/2020).


" Pemberian remisi khusus ini berdasarkan usulan yang disampaikan kepada  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui sistem database Kantor Wilayah Jawa Barat pada tanggal 17 Nopember 2020," terang Gumilar pada media, Jum'at (25/12) pagi.

Dari usulan tersebut, imbuhnya, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tanggal 25 Desember 2020 No. PAS- 1341.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2020, disetujui sejumlah 5 warga binaan mendapatkan remisi.

"Usulan Remisi Khusus Natal tahun 2020 ini  diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan berjumlah 5 (lima) orang," kata Gumilar.


Adapun rincian warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Natal tahun 2020 ini adalah, disetujui RK I dengan besaran 1 bulan untuk 1 orang untuk warga binaan kasus pidana pencurian. Kemudian RK I dengan besaran 1 bulan 15 hari untuk 1 orang warga binaan kasus pidana pencurian dan 1 orang kasus pidana pembunuhan.

"Lalu, dua warga binaan lainnya dari kasus pidana pembunuhan mendapat RK I dengan besaran 2 bulan, " jelas Kalapas.

Diterangkan, kelima warga binaan yang mendapat remisi khusus ini semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Sementara itu, untuk Rekomendasi Remisi Susulan, tidak ada. Serta yang tidak memenuhi Syarat

Substantif dan Administratif untuk RK Natal tahun ini, ada 312 warga binaan yang beragama Islam.

"Untuk diketahui, jumlah warga binaan per tanggal 25 Desember 2020 di Lapas Kelas II A Kuningan ini berjumlah 316 (tiga ratus enam belas) orang, " tandas Gumilar.


Pemberian remisi, katanya, adalah bentuk apresiasi negara pada narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.

"Remisi Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai perundang-undangan. Diharapkan juga bisa meningkatkan keimanan mereka dan memotivasi untuk tetap berusaha menjadi lebih baik," tutupnya. (Nars)