152 Kasus Kebakaran dengan Kerugian Rp 11,92 Miliar, Ditangani UPT Damkar Satpol PP Kuningan Sepanjang Tahun 2020 - Kuningan Religi

Breaking



Sabtu, 26 Desember 2020

152 Kasus Kebakaran dengan Kerugian Rp 11,92 Miliar, Ditangani UPT Damkar Satpol PP Kuningan Sepanjang Tahun 2020


KUNINGAN - Selama tahun 2020, UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan terus bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya guna membantu masyarakat Kuningan dalam penanggulangan bencana kebakaran dan hal lain yang sifatnya kedaruratan.

Selama kurun waktu satu tahun ini, ratusan insiden kebakaran dan non kebakaran telah berhasil ditangani korps yang memiliki jargon "Pantang Pulang Sebelum Padam" ini.


Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, M Khadafi Mufti menjabarkan bahwa sebagai bentuk catatan laporan kegiatan UPT Damkar Satpol PP Kuningan dari mulai awal bulan Januari 2020 hingga tanggal 24 Desember 2020, pihaknya telah melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan/hutan sebanyak 70 kasus.

Dari 70 kasus Karhutla itu pihaknya memperhitungkan estmasi kerugian sekira Rp 485 juta.

"Kemudian, kasus kebakaran permukiman, rumah/tempat tinggal/tempat usaha,  kandang ternak dan kendaraan di jalan raya  ada sejumlah 82 kasus. Estimasi kerugian mencapai Rp 11,4 miliar lebih," terang Khadafi.

Sehingga, imbuhnya, jumlah total kejadian kebakaran yang berhasil ditanganinya, ada sebanyak 152 kasus, dengan estimasi kerugian materi sebesar Rp 11,92 miliar.

"Sementara, untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan non kebakaran, kita juga melakukan evakuasi/pemusnahan sarang tawon sebanyak 392 kasus. Dengan rincian korban sengatan tawon sebanyak 28 orang, dan korban meninggal Nihil, " sebutnya.

Lalu, proses evakuasi ular yang masuk ke pemukiman warga ada  34 kasus, evakuasi kerbau masuk sumur /spitank sebanyak 1 kasus, evakuasi biawak masuk ke pemukiman warga 25 kasus dan evakuasi pohon tumbang/banjir /longsor  ada 48 kasus.

Selain itu, guna menolong keselamatan warga dari kondisi jalan berbahaya, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyemprotan jalan raya /pemukiman penduduk dari debu/matrial berbahaya tumpahan solar, ,bensin,minyak sebanyak 23 kasus. 

"Jalan yang mengandung material berbahaya bagi pengendara ini telah mencatat jumlah korban jatuh dan dirawat sebanyak 44 orang. Namun, Alhamdulillah korban meninggal dunia nihil, " ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk membantu warga yang kesulitam mendapatkan air bersih, pihaknya juga melakukan pendistribuasian air bersih ke desa -desa yang kekeringan sebanyak 11 kali pengiriman.

"Jumlah estimasi air bersih yang didistribusikan sebanyak 445.000 liter," kata Khadafi.

Pihaknya juga terus berupaya mencegah terjadinya bencana kebakaran dengan rutin melakukan pmeriksaan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif serta retribusi alat pemadam kebakatan untuk  bangunan gedung pemerintah/swasta, tempat usaha, kandang ternak, perhotelan, pasar dan lainnya.

"Ini tersebar di 361 desa, 32 kecamatan dan 15 kelurahan. Itu target retribusi alat pemadam kebakaran yang ditangani oleh UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, " ujarnya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya juga bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kuningan. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, niaga, lingkungan lain dan pemukiman warga, pihaknya telah melakukan penyemprotan dan penyebaran cairan disinfektan sebanyak 1,7 juta liter.

"Adapu titik lokasi penyemprotan sebanyak 733 titik dengan rincian di pedesaan sebanyak 240, bangunan pemerintah/swasta/rumah sakit sebanyak 225 lokasi, musola/masjid 101, pasar sebanyak 15 titik, jalan raya jalan desa jalan protokol sebanyak 152 titik lokasi, dengan total 733 titik lokasi," rincinya.

Sejauh ini, dengan memaksimalkan sarana dan prasarana serta SDM yang dimiliki, UPT Damkar Satpol PP Kuningan, diakuinya masih terdapat kekurangan.

"Bahwasanya karena belum terbentuknya wilayah manajemen kebakaran (WMK) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (sesuai Perintah Undang _Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2018 tentang Standar pelayanan Minimal dan juga Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Kebakaran dan Non Kebakaran di Kabupaten kota ) hal ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Kuningan DPRD Kabupaten Kuningan dan Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, untuk menjadi bahan tindak lanjut, " tandas Khadafi.

Ia juga menyebutkan UPT Damkar Kuningan masih kekurangan personil yang hanya sebanyak 27 orang dan juga kekurangan sarana dan prasarana (termasuk kendaraan operasional Damkar) untuk urusan Bidang Pencegahan penanggulangan Kebakaran dan Non kebakaran.

"Kami sudah menyampaikan hal dimaksud kepada Bupati Kuningan, DPRD Kabupaten Kuningan dan Kasatpol PP Kab.Kuningan. Dalam Hal ini Bupati Kuningan sedang menupayakan untuk memperoleh bantuan HIBAH kendaraan Dinas Damkar Kepada Pemerintah Propisi DKI Jakarta (Dalam Proses) untuk lebih meningkatkan pelayanan UPT Damkar Satpol PP Kuningan, " katanya lagi

Terakhir, Khadafi menjelaskan bahwa cakupan wilayah layanan UPT Damkar Kuningan menjangkau wilayah Kabupaten Kuningan seluas 1.119 km2, 361 Desa, 15 Kelurahan, 32 Kecamatan dan 1,2 juta jiwa penduduk.

"Sesuai dengan UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung, yang kemudian di implementasikan dalam Perda 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kuningan, bahwa masih banyak bangunan gedung pemerintah / swasta, pasar, pemukiman penduduk yang belum terproteksi oleh sistem Proteksi Kebakaran Aktif maupun pasif ( Hydran, Apar, Tandon air, dll) termasuk didalamnya adalah sertifikat Laik Fungsi/Operasi (SLF/SLO) sistem proteksi kebakaran untuk bangunan gedung di Kabupaten Kuningan, " tutupnya. (Nars)