KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan melakukan reka ulang adegan (rekonstruksi) tindak pidana pembunuhan seorang nenek oleh keponakannya sendiri yang terjadi pada Bulan Mei 2020 lalu. Reka ulang adegan pembunuhan dilakukan di rumah korban dan pelaku, di Dusun II Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin, pada Senin (14/09/2020).
Sebelumnya Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan pencuriam dengan kekerasan yang dilakukan tersangka D alias T (40 tahun), warga Dusun II Cibodas Rt.05 Rw. 04 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin pada uwaknya sendiri Sanah (70 tahun) Binti Atma Diraksa pada Selasa (12/09) lalu.
Dalam reka ulang yang diperankan oleh tersangka dan peran pengganti korban, dilakukan sebanyak 22 adegan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja melalui Ipda Amdan Saleh membenarkan ke-22 adegan yang diperankan tersangka dilakukan sesuai keterangan tersangka saat pembuatan berita acara di Mapolres Kuningan.
"Iya semua adegan sesuai dengan keterangan tersangka saat diinterogasi, " ucap Amdan pada media, Senin (14/09/2020).
Dalam agenda reka ulang tersebut, Polres Kuningan menurunkan banyak anggota Unit Sabhara Polres Kuningan dan Polsek setempat. Dengan pengamanan ketat anggota Polres tersebut, Amdan menyebutkan proses reka ulang berjalan kondusif.
Sebelumnya diberitakan, D alias T, ditangkap Satreskrim Polres Kuningan di daerah Pasar Induk Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
Baca juga:
Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sanah, Warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin
Tersangka D diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban Sanah binti Atma Diraksa, yang tidak lain adalah Uwaknya sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, gelang seberat 4 gram, bandul kalung berat 2,1 gram.
Dalam Press Rilis pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (02/09) lalu, Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana dan Kasatreskrim AKP Danu Raditya Atmaja, pada Rabu (02/09/2020), membeberkan kronologi awal mula diketahuinya pelaku pembunuhan.
Tersangka D, diduga melarikan diri setelah menjual tiga jenis perhiasan yang dicurinya dari tubuh korban. Tiga perhiasan yang diambil pelaku di antaranya: 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, 1 (satu) buah perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram dan 1 (satu) buah perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram.
"Pelaku menjualnya di sekitar daerah Kabupaten Cirebon dengan harga sekira Rp. 3.9 juta. Dan sampai saat ini barang bukti berupa perhiasan emas tersebut masih dalam proses pencarian, " ucap Kapolres.
Kecurigaan bahwa tersangka melakukan pencurian perhiasan milik korban, diketahui setelah saksi pelapor, atas nama Caskini (55 tahun), yang merupakan anak korban, tidak melihat perhiasan korban saat dirinya memandikan jasad korban.
Belum lagi, sesaat setelah jasad korban dimandikan, Caskini mendapat info dari orang yang juga memandikan korban, bernama Tasriah, bahwa ada luka lebam di tubuh korban.
Kecurigaan yang dirasakan pelapor lalu diberitahukan pada adik kandungnya, Agus Ambariti, yang kemudian oleh adiknya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan olah TKP, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dilakukan otopsi terhadap jenazah korban yang bertempat di pemakaman umum Desa Cipondok, " papar AKBP Lukman.
Dari pemeriksaan saksi yang juga anak kandung korban, bahwa pada Selasa (12/05) sekira pukul 10.00 WIB. Ketika saksi datang ke rumah korban dengan maksud untuk membersihkan rumah korban, saksi melihat korban sedang bersama D alias T di dalam rumah korban.
Setelah itu, saksi meninggalkan rumah korban dan datang kembali ke rumah korban pada pukul 16:30 untuk mengantarkan makanan untuk berbuka puasa dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di tempat
"Berdasarkan hasil keterangan para saksi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan seorang yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut yaitu D alias T, " ujar Kapolres.
Kemudian BB lainnya berupa bantal berwarna putih bercorak bunga yang terdapat noda darah, 2 buah busa kursi yang terdapat noda darahnya, 1 buah kaos pendek warna orange merk Nevada, 2 buah celana pendek, 1 buah kaos warna biru, 1 buah kain panjang warna coklat motif batik, BH warna hitam, kerudung warna kuning, dan kaos lengan pendek warna putih biru bertuliskan "ALKALINE".
Pasal pelanggaran yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUHPidana (Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana ( Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun). (Nars)