KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Virus Korona (Covid-19) di wilayahnya. Secara serentak, pada Kamis (24/09/2020) kemarin, tiga aturan terbaru dikeluarkan Bupati Kuningan, H Acep Purnama.
Ketiga aturan tersebut adalah Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Surat Edaran Bupati terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Untuk mengetahui secara lengkap isi beberapa aturan tersebut, Pembaca KR bisa mengunduhnya pada link di bawah ini:
2. SURAT EDARAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
NOMOR 443.1/KPTS.532-Hukum/2020.
(Nars)