KUNINGAN - Melalui Keputusan Bupati Kuningan bernomor 443.1/Kpts.532-Hukum/2020, yang ditandatangani Bupati Acep Purnama, dinyatakan bahwa Keputusan Bupati tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Di Kabupaten Kuningan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai penggantinya, untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kuningan.
"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan, dengan Struktur Organisasi dan Susunan Personalia Satgas Penanganan Covid-19 yang mempunyai fungsi untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah, " papar Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam keterangannya, Kamis (24/09) malam.
Satgas tersebut, imbuhnya, juga berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah. Juga untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.
"Selain itu Satgas berfungsi menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah," sambung Bupati.
Diterangkan, komando dan kendali penanganan COVID_19 berada di bawah Kasatgas penanganan COVID-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penangagulangan Bencana (BPNB).
Dengan demikian, alur pelaporan Kasatgas penanganan COVID-19 Kabupaten kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan COVID-19 Provinsi langsung Kepada Kasatgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Rincian Tugas dan Fungsinya bisa diklik/tap di sini.
Untuk diketahui, sejak Senin (21/09), Kabupaten Kuningan telah dinyatakan sebagai Zona Orange oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat dengan level kewaspadaan sebaran Covid-19, sedang.
Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan hingga Kamis (24/09), tercatat ada 202, dengan rincian 39 masih dalam karantina, 9 orang meninggal dan 154 dinyakan discarded/lepas masa karantina.
"Angka tersebut belum termasuk penambahan dari kluster Husnul Khatimah, karena kita sedang mencocokkan dulu jumlahnya dengan pihak pondok, " ujar jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, pada Kamis (24/09). (Nars)