KUNINGAN - Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, M Khadafi Mufti, mengumumkan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan bahwa, untuk sementara waktu, nomor telepon yang biasa digunakan untuk menerima laporan peristiwa kebakaran maupun hal lain yang membutuhkan bantuan dari pihaknya, pada nomor (0232) 871113, tidak bisa digunakan.
"Ya untuk sementara nomor telepon itu tidak bisa digunakan sehubungan sedang dilakukannya perbaikan jaringan, " terangnya pada media, Kamis (03/09/2020) malam.
Untuk sementara, apabila warga membutuhkan layanan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan, bisa menghubungi nomor Hp. 085224445679, dan atau nomor handphone anggota Pemadam Kebakaran Kuningan.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, " tandas Khadafi.
Sementara, pada Kamis (03/09) pagi, sekira pukul 09.30 WIB, UPT Damkar Kuningan berhasil memadamkan api pada peristiwa kebakaran lahan dengan seluas 2500 meter persegi yang terjadi di dari lahan milik Hj. Katmini yang berlokasi di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu.
"Laporan kami terima dari KasiTrantib Kecamatan Cidahu, Tata (46 tahun), " ujarnya.
Setelah mendapat laporan kejadian kebakaran dimaksud, pihaknya langsung menerjunkam 1 Randis Damkar dan 5 anggota berangkat menuju lokasi.
"Bersama-sama dengan anggota Satpol-PP Kecamanatan Cidahu , anggota Polsek Cidahu, anggota Koramil Cidahu, aparat Pemerintahan Desa Cibulan dan masyarkat, api dapat dipadamkan pada pukul 11.40 WIB, " jelasnya.
Penyebab kebakaran, imbuhnya, diduga akibat adanya warga masyarakat yang membakar sampah, kemudian ditinggalkan, dan berakibat merambat ke ilalang yang ada dil okasi lahan tersebut.
" Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat sekitar, agar jangan membuang sampah dengan cara dibakar, dan atau membakar ilalang untuk membersihkan lahan, karena hal ini dapat menimbulkan kebakaran /kerugian yang sangat besar, " tukas Khadafi. (Nars)