KUNINGAN - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diungkap pertengahan September 2020 oleh Satres Narkoba Polres Kuningan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/37/IX/2020/JBR/RES KNG, diamankan dua tersangka.
Dalam press rilis yang digelar Polres Kuningan di Aula Wira Satya Pradhana (WSP) Mapolres Kuningan, Rabu (30/09), Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, menyebutkan, kedua tersangka berinisisial RH (28 tahun), karyawan swasta, warga Kecamatan Kramatmulya, dan TR alias E (43 tahun), seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
"Penangkapan tersangka dilakukan tanggal 17 September, di pinggir Jalan Raya Cigadung Kelurahan Cigadung Kecamatan Kuningan, " ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada didalam lakban warna hitam dengan berat kotor 0,44 gram.
"Kemudian, diamankan juga dua unit handphone beserta dua unit kartu sim, " terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Resnarkoba, AKP Arief Budi.
Pada dua tersangka, disangkakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka RH di pinggir Jalan Raya Cigadung ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada didalam lakban warna hitam.
"Tersangka mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dengan seorang ibu rumah tangga TR alias E warga Kecamatan Cigugur, " kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, diberitakan jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan, selama Bulan September 2020 telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak 4 tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.
"Untuk jenis pelanggaran pidananya adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Total banyaknya barang bukti sabu seberat 9,46 gram, " jelas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, saat jumpa pers, Rabu (30/09/2020).
Dua tersangka yang lebih awal diamankan adalah YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi, dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. (Nars)