Bulan September, Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Narkoba Jenis Sabu, Total BB Seberat 9,46 Gram - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 30 September 2020

Bulan September, Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Narkoba Jenis Sabu, Total BB Seberat 9,46 Gram

KUNINGAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan, selama Bulan September 2020 telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak 4 tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.

"Untuk jenis pelanggaran pidananya adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Totak banyaknya barang bukti sabu seberat 9,46 gram, " jelas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, saat jumpa pers, Rabu (30/09/2020).



Didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arief Budi Hartoyo, Kapolres mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu bertolak dari Laporan Polisi nomor : LP/36/IX/2020/JBR/RES KNG tanggal 8 September 2020.

"Tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi. Dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, " imbuh Kapolres.



Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, terhadap kedua tersangka, didapati mereka telah menyimpan, memiliki, dan menguasai 7 (tujuh) paket

Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya sedangkan Tersangka Y.R.

"Mereka juga menyimpan, memiliki, dan menguasai 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga, " sebut Kapolres.



Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana itu, disebutkan, barang bukti yang disita berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram,  6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (Nars)