Meski KBM Tatap Muka Diperbolehkan, Sekolah Masih Enggan Melaksanakan - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 03 Agustus 2020

Meski KBM Tatap Muka Diperbolehkan, Sekolah Masih Enggan Melaksanakan


KUNINGAN - Hari pertama diperbolehkannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka ternyata masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum malaksanakannya. Terpantau di beberapa sekolah masih mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, kebersihan sekolah dan perijinan untuk pelaksanaan KBM tatap muka.

Seperti yang terlihat di salah satu sekolah Favorit di Kuningan kota, SMPN 1 Kuningan, Senin (03/08/2020) ini, belum ada kegiatan belajar mengajar. Saat media mendatangi sekolah yang terletak di Jalan Raya Siliwangi Kuningan ini, hanya terlihat beberapa orang guru dan pegawai yang hadir ke sekolah.



Wakil Kepala SMPN 1 Kuningan Bidang Kurikulum, Andri Maulana, mengatakan, meski sudah terbit Perbup Kuningan yang membolehkan KBM tatap muka, namun pihaknya belum berani untuk menggelarnya saat ini.

" Kita masih menunggu surat keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk mengetahui SOP secara resminya. Juga masih membahas kesiapan sekolah agar dalam pelaksanaan KBM tatap muka tidak bertentangan dengan aturan Perbup," ujarnya.

Untuk sementara waktu ini, para siswa-siswi SMPN 1 Kuningan, kata Andri, masih melaksanakan KBM secara daring. 

Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kuningan, Jaja Subagja,  menyebutkan pada media, akan mulai melakukan KBM tatap muka mulai pekan depan (Senin, 10/08).

Diterangkan, baru ada 9 sekolah (SMA/SMK) yang berada di 14 kecamatan di zona hijau yang dinyatakan siap melaksanakan KBM tatap muka saat ini.

"Untuk tahap awal, sudah disepakati, sebagai piloting KBM tatap muka di Kabupaten Kuningan, sementara di SMAN 1 Jalaksana dulu,"  ujarnya.

Jaja menuturkan, dalam praktiknya, KBM tatap muka ini dilakukan secara betgiliran jadwalnya. Misalnya, untuk pekan pertama hanya untuk Kelas X, pekan kedua untuk Kelas XI dan pekan ketiga, untuk Kelas XII.

"Meski bisa masuk sekolah, untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak dilaksanakan dulu. Dan untuk kantin sekolah pun tidak diperkenankan buka dulu, " kata Jaja.

MKKS SMA/SMK di Kuningan juga mewanti-wanti agar pelajar yang di luar kecamatan zona hijau untuk tidak mengikuti KBM tatap muka.



Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Peraturan Bupati Kuningan nomor 59 tahun 2020, yang membuka kelonggaran bagi penyelenggara pendidikan / sekolah untuk menggelar KBM secara tatap muka.

Perbup tersebut ditandatangani Bupati Kuningan, H Acep Purnama, pada Kamis (30/07/2020) lalu. (Nars)