Dua Hari Sosialisasi, Hari Berikutnya Sanksi Diterapkan - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 25 Agustus 2020

Dua Hari Sosialisasi, Hari Berikutnya Sanksi Diterapkan

Salah satu bentuk sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

KUNINGAN - Pengetatan aturan disiplin protokol kesehatan akan mulai dilaksanakan Pemerintah Daerah Kuningan mulai pekan ini. Seperti yang pernah disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam berita sebelumnya, (Baca: Mulai Selasa, Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Disanksi?), Ia mengatakan penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dimulai pada Selasa (25/08/2020) ini.

Pihaknya mengaku telah menggelar rapat koordinasi untuk penerapan aturan sanksi tersebut, Senin (24/08), kemarin.



Hal itu, dilakukan pemerintah, memyusul meningkatnya kasus terkonfirmasi positif pada data kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

"Kami akan memperketat pengawasan berbentuk razia disiplin yang difokuskan di pusat keramaian serta titik masuk wilayah Kabupaten Kuningan, " ucap Bupati beberapa waktu lalu pada KR.

Ia menandaskan bahwa semua masyarakat baik pendatang maupun warga Kuningan jika beraktifitas di luar rumah apalagi di keramaian wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

"Di pintu-pintu masuk wilayah Kuningan, bagi pengendara yang datang, jika tidak pakai masker, akan kita suruh kembali lagi, " tegas Bupati.

Dari hasil rapat koordinasi penegakan disiplin dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kuningan, mulai Rabu (26/08) besok akan dimulai sosialisasi penerapan sanksi bagi yang tak memakai masker di titik-titik tertentu.

Total ada 10 titik yang menjadi fokus pelaksanaan razia disiplin yang akan dimulai pada 26 hingga 30 Agustus 2020 nanti. 

Ke 10 titik tersebut ialah jalan Desa Cineumbeuy, depan Kecamatan Cigugur, taman Kota Kuningan, Pasar Baru Kuningan, jalan raya Kramatmulya, persimpangan Mandirancan, tugu Ikan Sampora Caracas, depan Kecamatan Kadugede, alun-alun Ciawigebang dan depan Kecamatan Luragung.

Juru bicara Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin menjelaskan untuk dua hari pertama pelaksanaan razia disiplin itu pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Baru pada hari ketiga hingga kelima, akan dilakukan penindakan berupa sanksi putar balik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.



"Razia dimulai besok, untuk dua hari pertama sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat. Kemudian hari ketiga dan seterusnya ada penindakan sangsi berupa putar balik arah jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Agus saat ditemui di Kantor BPBD Kuningan, Selasa (25/08).

Adapun sanksi awal yang akan diterapkan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, imbuhnya, adalah dengan menyuruh mereka berbalik arah / kembali, bukan dalam bentuk denda seperti yang banyak disangkakan warga. (Nars)