Disdikbud Kuningan Sepakati Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 24 Juli 2020

Disdikbud Kuningan Sepakati Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah


KUNINGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Uca Somantri, menyatakan dari seluruh wilayah, sudah 71 persen pelajar bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Sebelumnya, di masa Pandemi Covid-19 ini, pihaknya telah mengupayakan metode pembelajaran daring bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Sesuai arahan Bupati, pihaknya telah berkoordinasi dengan LPPL dan di tingkat pusat pun pemerintah sudah melakukan upaya pembelajaran melalui media televisi.



"Setelah libur tahun pelajaran kemarin, pembelajaran tahun ajaran baru, khususnya untuk SMA dan SMP sudah dimulai sejak tanggal 13 Juli kemarin. Namun masih menggunakan metode  pembelajaran jarak jauh, " terang Kadisdik 

Meskipun pada prakteknya saat ini ada belajar tatap muka dengan sistem kelompok belajar atau home visit, pihaknya mengklaim telah membuat formulasi pembelajaran dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa Covid-19.


"Tentunya, pihak sekolah menyediakan sarana protokol kesehatan sendiri, di antaranya pengukur suhu, alat cuci tangan, jaga jarak, memakai masker, maksimal satu kelas 20 siswa, guru tidak mondar mandir saat mengajar dan menekankan tidak boleh ada kerumunan, " papar Uca.

Pihak sekolah pun, kata Dia, harus bisa memonitor anak didik sejak berangkat dari rumah ke sekolah hingga pulang kembali ke rumah agar bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Sebenarnya kita sudah susun formula pembelajaran di masa AKB ini, kebetulan Kuningan sudah masuk Zona Hijau katanya, " ucap Kadisdik.

Namun pada perkembangannya, ketika Disdikbud Kuningan sudah menyusun standar pembelajaran itu, tiba-tiba pemerintah pusat mengeluarkan SKB 4 menteri terkait pembelajaran yang tidak boleh ada tatap muka dulu.

"Adanya SKB ini, akhirnya formulasi pembelajaran yang sudah kami buat belum  bisa dilaksanakan, " imbuhnya.

Kadisdik menginformasikan, dengan adanya SKB tersebut, maka pembelajaran tatap muka yang diperbolehkna untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah Bulan September, dan untuk Taman Kanak-Kanak (TK) di Bulan November.

"Kita juga telah mengevaluasi di lapangan adanya keluhan dari para orangtua siswa yang katanya tidak sanggup lagi mendampingi anak mereka saat belajar di rumah. Selain keluhan harus membeli kuota, orangtua juga menginginkan anak mereka bisa segera masuk sekolah, " papar Uca.

Lanjutnya, di sisi lain, para guru juga ada kekhawatiran akan kinerja mereka tidak tercapai saat masih diberlakukannya pembelajaran daring.

"Sementara untuk lembaga pendidikan di bawah wewenang Kementerian Agama, sudah ada yang melakukan pembelajaran dengan tatap muka di sekolah. Adanya perbedaan antara sistem pembelajaran di bawah Kemendikbud dan Kemenag ini, menjadi masalah baru yang timbul di lapangan, " tambahnya.

Untuk pembelajaran di pesantren dan boarding school, katanya, sudah mulai ada yg masuk sekolah. Pihaknya, dalam pertemuan tersebut Jumat (24/07) pagi, meminta sumbang saran dari puluhan awak media terkait kebijakan pembelajaran siswa ke depan.

Di akhir pertemuan, Kadisdik yang didampingi Kabid PAUD Dikmas, menyimpulkan bahwa pihaknya menyetujui, pembelajaran tatap muka di sekolah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami sebenarnya sudah membuat surat untuk disampaikan ke Lembaga Pendidikan tetkait SOP pembelajaran tatap muka di sekolah di masa AKB ini, " ujarnya.



Pihaknya setuju bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintahan pusat jadi acuan. Namun dari hasil pertemuan disepakati adanya diskresi agar pertemuan tatap muka di sekolah bisa berjalan, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kita akan laporkan hasil pertemuan kali ini ke Pak Bupati, dan Formulasi yang telah kita buat, nanti akan jadi keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan (Bupati). Insya Allah, Bulan Agustus, bisa mulai diterapkan, " pumgkasnya. (Nars)