Diduga Cabuli 8 Korban, Warga Kuningan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 05 Juni 2020

Diduga Cabuli 8 Korban, Warga Kuningan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


KUNINGAN - Seorang pemuda berinisial AYN (34 tahun), warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan diamankan oleh pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan,  atas dugaan perbuatan asusila. Tersangka AYN diduga melakukan tindakan asusila terhadap 8 anak dibawah umur.

Tersangka disebutkan,  bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu balai taman nasional yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan.



"Ya,  tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana asusila dengan menyuruh beberapa orang korban menyodomi pelaku di tempat dan waktu berbeda,  " jelas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, Jum'at  (05/06).

Kejadian asusila yang diduga dilakukan tersangka,  disebutkan,  berlangsung sekira Bulan Januari hingga Pebruari tahun 2019 lalu.

"Tersangka diduga melakukannya di sebuah rumah kontrakan, rumah warga dan di sebuah warung di sekolah yang berada di Kecamatan Cilimus, " terangnya. 

Diterangkan,  tersangka mengenal para korban karena Ia merupakan tetangga korban dan para korban sering bermain di rumah tersangka sehingga terjadi perbuatan asusila tersebut.  

"Akhirnya keluarga salah seorang korban mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka. Keluarga korban melaporkan perilalu bejat tersangka pada pihak kepolisian Polres Kuningan, " ujar Kapolres.



Bersama pelaku,  polisi mengamankan juga barang bukti berupa baju sweter, baju dan celana. Juga pakaian yang diberikan oleh pelaku terhadap para korban untuk membujuk dan merayu sampai akhirnya terjadi perbuatan tersebut.

"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU R. I Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang Jo. Pasal 76E UU R.I No. 35 tahun 2014  perubahan atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana, " papar AKBP Lukman. 

Atas perbuatannya,  tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak Rp 5  miliar. (Nars)