KUNINGAN - Selisih faham antara Sopir Dump Truk pengangkut pasir dengan pihak pengusaha terkait kenaikan harga pasir akhirnya menemukan titik terang setelah difasilitasi beraudiensi oleh DPRD Kuningan. Pimpinan bersama Komisi 3 DPRD Kuningan mempertemukan kedua belah pihak di ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Jum'at (05/06/2028) pagi.
Sedikitnya 5 orang perwakilan sopir truk dan 5 orang dari pihak perwakilan pengusaha pasir hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara di pihak DPRD Kuningan, hadir lengkap anggota Komisi 3 yang juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi.
"Saat ini di masa Pandemi Covid-19 tiba-tiba ada kenaikan harga pasir yang membuat kami sangat kesulitan dalam menjualnya pada masyarakat. Kami mohon jangan dulu naik, karena kami juga terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini, " ungkap Ketua Paguyuban Sopir Dump Truk, Anang saat audiensi tadi.
Sementara dari pihak pengusaha galian, Dudi, Bahrudin memaparkan latar belakang terjadinya kenaikan harga pasir.
Menurut Dudi, kenaikan harga pasir merupakan konsekuensi saat pihaknya memaksakan beroperasi di masa pandemi Covid-19. Padahal, sebelumnya, mereka sempat menyepakati untuk tidak beroperasi selama adanya pandemi.
"Tapi, tuntutan dari para pekerja pengorek pasir, yang jumlahnya banyak, dan berasal dari warga sekitar lokasi tambang, menginginkan agar mereka tetap bisa bekerja. Mereka juga sama terdampak pandemi ini, dan tetap ingin punya penghasilan dari bekerja di tambang pasir, " papar Dudi.
Ia juga menjelaskan, antara pihak sopir dan pengusaha galian, sempat terjadi beberapa kali pertemuan untuk membahas kenaikan harga pasir. Namun, hingga pertemuan terakhir, tidak ada titik temu kesepakatan soal harga pasir tersebut.
"Akhirnya kami sepakat hal ini dibawa ke audiensi sekarang di DPRD Kuningan, " ujarnya.
Setelah audiensi yang berjalan lebih dari satu jam tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat harga pasir ada kenaikan di angka Rp 75 ribu untuk Dump Truk besar dan Rp 50 ribu untuk Dump Truk kecil per satu kali angkut.
"Berarti satu dump truk besar dengan kapasitas 8 kubik jatuhnya Rp 525 ribu, dan dump truk kecil dengan volume 4 kubik jatuhnya Rp 325 ribu, " rincinya.
Harga tersebut, imbuhnya di luar pengeluaran lain seperti ongkos operator, upah korek dan ongkos angkut yang jadi tanggungjawab sopir.
"Kenaikan ini wajar, karena kita juga perlu penambahan biaya operasional dan para sopir pun menuntut harga wajar. Istilahnya batu turun keusik naek, akhirnya kita sepakat di harga segitu, " tandas Dudi.
Kedua belah pihak sepakat, kenaikan harga dimulai pada Senin (08/06) lusa.
"Harga pasir di Kuningan Timur ini bisa dibilang paling murah, padahal kualitas pasirnya pun sangat bagus karena diambil dari tebing, " tandasnya.
Sementara dari pihak sopir truk, Anang, mengaku setuju dengan adanya titik temu harga dari hasil audiensi hari ini.
"Ya kita sepakat, mulai Senin lusa dengan harga yang disepakati tadi, " ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, membenarkan telah terjadi kesepakatan kenaikan harga pasir antara pihak sopir dan pengusaha galian.
"Ya, akhirnya mereka sepakat kenaikan sebesar Rp 50 ribu per truk, " terangnya singkat. (Nars)