Surat Edaran Bupati Kuningan Himbau Warga Sholat Tarawih di Rumah Selama Pandemi Covid-19 - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 17 April 2020

Surat Edaran Bupati Kuningan Himbau Warga Sholat Tarawih di Rumah Selama Pandemi Covid-19


KUNINGAN - Warga Kabupaten Kuningan dihimbau untuk melaksanakan Sholat Tarawih di rumah masing-masing selama darurat pandemi Covid-19 di Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1211/Kesra yang diterbitkan pada Jum'at (17/04/2020).

Surat Edaran yang bertajuk Hinbauan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama, berdasarkan hasil rapat ulama dan umaro pada Selasa (14/04) serta SE Menag RI nomor 6/2020.



"Juga berdasarkan Rakor antara MUI,  Ormas Islam,  dan Ketua IDI Kuningan yang menyatakan di Kuningan tidak ada istilah zona kuning dan zona hijau, " tulis Edaran tersebut.

Kepada Ummat Islam di Kuningan, Bupati menghimbau agar senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara banyak berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

"Untuk seluruh Ummat Islam agar dapat melaksanakan ibadah Puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya,  " seru Bupati. 

Dalam upaya ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sulit diprediksi, himbau Bupati, maka untuk sementara waktu pelaksanaan Sholat Jum'at diganti dengan Zuhur dan Sholat Tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Untuk Sahur,  Buka Puasa, dan Tadarus Al Qur'an juga dihimbau dilakukan di rumah masing-masing, " kata Bupati.



Adapun,  imbuhnya, untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriyah, pihaknya masih menunggu fatwa dari MUI Pusat.

"Mohon bisa difahami dan dipatuhi sebagaimana mestinya,  " tukas Bupati (Nars)