Kena Batunya, Dua Oknum ASN Patungan Beli Sabu, Diringkus Polisi - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 13 April 2020

Kena Batunya, Dua Oknum ASN Patungan Beli Sabu, Diringkus Polisi


KUNINGAN - Dua orang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kuningan kedapatan menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana, dalam jumpa pers di Rupatama Mapolres Kuningan, pada Senin (13/04).

Kedua Oknum ASN itu adalah TU (44 tahun), JI. Siliwangi Gg Karangasem, Kecamatan Kuningan dan IN alias Cm (40 tahun), warga JI.R.E. Martadinata Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.



"Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/15/IV/2020/JBR/RES KNG, tanggal 9 April 2020 terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu pada Hari Kamis (09/04/2020) sekira pukul 13.30 WIB,  " papar Wakapolres.

Ditambahkannya,  penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat terpisah. Untuk pelaku TU,  penangkapan dilakukan di lapangan bola samping permakaman Kelurahan Winduherang,  Kecamatan Cigugur.

"Kemudian untuk pelaku IN,  diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Pesona Mutiara Kasturi Kelurahan Cirendang Kabupaten Kuningan, " terangnya. 

Kronologi penangkapan, imbuhnya,  pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh pelaku TU. 

"Ia diamankan oleh pihak kepolisian sehubungan kedapatan menyimpan dan
menguasai narkotika jenis sabu sabu bertempat di lapangan bola samping makam
Winduherang kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan," ujarnya. 

Tersangka TU mengaku bahwa narkotika
jenis sabu sabu tersebut didapat dengan cara patungan dengan tersangka IN, kemudian sekira pukul 15.00 Wib, IN diamankan di rumahnya.

Kedua tersangka, kata Wakapolres, mengakui bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada warga lain berinisial A.

"Adapun saudara A saat ini masih dalam pengejaran/penyelidikan, atas kejadian
tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " tandasnya. 

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa  1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu) buah jaket parasit berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type Redmi 5, dan 1 (satu) Unit handphone merk Xiaomi type redmi note 8 Pro.



Kepada kedua pelaku,  Polisi menjeat dengan pelanggaran Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Ancamannya adalah pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Nars)