KUNINGAN - Semenjak diberlakukannya Karantina Wilayah Parsial (KWP) oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hampir setiap gerbang masuk wilayah desa di Kuningan dipasang portal. Hal itu bertujuan untuk memantau pergerakan keluar masuk warga dan melakukan pengawasan bilamana ada warga luar wilayah yang masuk ke desa.
Berbagai bentuk portal atau pintu penghalang lalu lintas warga dibuat oleh mereka, mulai dari palang dari bambu yang melintang jalan hingga pagar dengan spanduk bertuliskan Posko Covid-19. Ada yang fleksibel masih menyisakan ruang masuk bagi kendaraan roda dua untuk melintas, namun tak sedikit juga yang mengunci total sehingga tak ada kendaraan apapun bisa melintas.
Dari sekian banyak bentuk portal posko check point Covid-19 di desa-desa itu, ada satu portal yang menarik dan unik. Portal unik tersebut berlokasi di gerbang masuk Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus.
Pemuda desa tersebut, sengaja merancang dan membuat portal dengan bentuk tidak umum, dengan memasang jaring seperti rumah laba-laba.
Berbagai pernak-pernik menghiasi portal unik itu, bahkan yang jadi pusat perhatian warga yang melintas adalah dipasangkannya boneka berbentuk pocong.
" Memang sengaja dibuat dengan tema misteri, pesannya adalah untuk mengingatkan warga agar patuh pada himbauan pemerintah untuk bisa berdiam diri di rumah agar terhindar dari penyebaran virus Corona, " papar seorang warga setempat, Rina, kepada wartawan, Senin (06/04/2020).
Pemasangan jaring laba-laba pada portal tersebut, imbuh Rina, dibuat agar warga pengguna jalan tidak bosan karena melihat bentuk portal bambu seperti pada umumnya.
“Didesain sedemikian rupa agar warga patuh dalam pogram karantina wilayah parsial, " ujarnya.
Rina menyebut, Desa Bandorasa Wetan merupakan desa perlintasan yang menghubungkan Desa Bandorasa Kulon dan Sangkanurip. Jadi, banyak warga luar desa yang melintas di jalur tersebut.
Adanya perluasan dan penambahan jam malam pada program KWP oleh Pemda Kuningan, mengakibatkan seluruh desa di Kabupaten Kuningan lebih meningkatkan pengawasan pada keluar masuknya warga yang melintas ke wilayahnya.
Semula penerapan jam malam diberlakukan dari pukul 20:00 wib hingga 06:00 wib pagi. Namun, mulai Ahad (05/04), pemberlakuan jam malam ditambah waktunya jadi mulai pukul 18:00 wib hingga pukul 06:00 wib.
Hal itu, menurut Bupati Kuningan, Acep Purnama, dalam Surat Edaran yang ditandatanganinya, adalah bentuk peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 yang disebutkannya sudah meluas di Kuningan baru-baru ini. (Nars)