KUNINGAN - Sejumlah perwakilan dari 15 komunitas sopir daring, baik roda 4 maupun roda 2, melakukan audiensi dengan pihak DPRD Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Senin (02/12/2019). Mereka yang berjumlah 50 orang tersebut, dalam pekerjaannya, mengaku sering bergesekan dan bersinggungan masalah dengan armada angkutan umum konvensional.
Kepada Komisi 2 DPRD Kuningan, Ketua Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK), Paulus Suparman, menuding bahwa permasalahan dan gesekan di lapangan antara pihaknya dengan angkutan umum konvensional akhir-akhir ini timbul akibat adanya "persetujuan" dari pihak DPRD terhadap aspirasi para sopir angkot yang disampaikan di tempat yang sama beberapa waktu lalu.
"Kami baca di salah satu media, seolah ada persetujuan dari DPRD terhadap aspirasi yang disampaikan rekan-rekan sopir angkot. Disinyalir, 'persetujuan' itulah yang jadi landasan mereka untuk melarang kami jemput dan antar penumpang di tempat-tempat tertentu, " kata Paulus.
Pihaknya mengharapkan pihak berwenang, sebelum mengeluarkan pernyataan, seharusnya mendengarkan dahulu pandangan dari berbagai pihak terkait.
Dalam audiensi yang juga dihadiri Kadishub Kuningan, Deni Hamdani, itu, pihak sopir daring juga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya mereka meminta dihilangkannya zona merah antar jemput penumpang angkutan online.
"Jangankan dibatasi 300 meter dari zona merah itu, satu meter pun tetap kami tolak. Pertimbangannya, logika saja, jika ada order sewa dari rumah sakit membawa orang sakit struk, masa yang sakit harus berjalan ke titik jemputan?, " tandasnya.
Selanjutnya, kedua, mereka juga meminta Dinas Perhubungan Kuningan mencabut plang zona merah yang sudah terpasang di beberapa titik, di antaranya di sekitar Jogja Cijoho, Surya Toserba, Terminal Ancaran dan lokasi lainnya.
"Ketiga, Kami bersedia untuk dimediasi melakukan pertemuan dengan semua stakeholder, termasuk driver konvensional dan semua pihak. Lalu terakhir, kami meminta tuntutan ini bisa ada jawaban pada hari ini juga, dan kami beri waktu 2 x 24 jam harus ada pelaksanaan dari keputusan tersebut. Jika tidak bisa dipenuhi, kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar, " tegas Paulus disambut sorakan rekan-rekannya.
Menanggapi tuntutan para sopir daring itu, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Dede Ismail, mengaku akan segera menggelar pertemuan dengan para sopir daring, sopir angkutan umum konvensional dan pihak terkait lainnya, pada Rabu (04/12/2019) lusa.
"Mari kita berpikir jernih dalam menyikapi masalah, Hari Rabu kita telah jadwalkan rapat kerja dengan SKPR terkait, juga mengundang bapak-bapak semua dan perwakilan dari sopir angkutan umum kovensional, " ujar Dede.
Sementara, Kadishub Kuningan, Deni Hamdani, menolak adanya anggapan bahwa aspirasi sopir angkot yang disampaikan beberapa waktu lalu, sudah disetujui semua.
"Ini hanyalah ada mis-persepsi dari mereka, sampai hari ini semuanya masih berjalan baik-baik saja, masalah kir juga masih dilaksanakan, zonasi jemputan angkutan online juga masih seperti awal, dan masalah lainnya masih kita bahas dengan stakeholder terkait, " jelas Deni. (Nars)