KUNINGAN - Sedikitnya ada 4 perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tidak memiliki ijin di wilayah Kabupaten Kuningan. Keempat produk AMDK tersebut diketahui masih berproduksi dan beredar di wilayah Kuningan.

Hal itu dikemukakaan Kepala Disperindag Kuningan, Agus Sadeli, kepada media, Sabtu (21/09/2019). Pihaknya bersama BPOM Wilayah Jawa Barat telah melakukan penyegelan berupa pelarangan produksi sebelum izinnya dimiliki.
“Kita akan turun ke lapangan dengan menugaskan PPNS, untuk mengambil sample setelah itu akan berkirim surat ke Provinsi,” kata Agus didampingi Kabid Perindustrian Erwin di Aula Disperindag.
Menurut Agus, kewenangan untuk pengawasan terhadap minuman dan makanan itu ada di Provinsi, sesuai UU no 23 tahun 2014. Artinya pejabat di Kabupaten hanya berwenang dalam melakukan pembinaan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kabid Perlindungan Pak Bisma dari Provinsi, beliau mempunyai kewenangan untuk menindak,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 4 produsen AMDK yang diduga belum memiliki ijin seperti ijin edar. Keempat merk air minum tersebut diantaranya AMDK merk Aziza yang berlokasi di Desa Setianegara Kecamatan Cilimus, Nalala di Desa Caracas Kecamatan Cilimus, Fay Plus di Desa Cibeureum Kecamatan Mandirancan dan Tita One di Desa Cileley Kecamatan CIgugur.
Terpisah salah seorang aktivis Mahasiswa Inggil Abdul Kahfi mengaku prihatin jika produsen AMDK di wilayah Kuningan sudah beroperasi, namun tidak memiliki ijin edardan memproduksi air mineral dalam kemasan.
"Ikuti aturan, jangan justru melanggar. Ini berbahaya, karena air mineral ini dikonsumsi oleh masyarakat," tegasnya.(Nars)