KUNINGAN - Pengungkapan tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kuningan terus digencarkan aparat kepolisian Resor Kuningan.
Seorang pria berinisial AH bin MK, warga Perumahan Ciharendong Kencana No E25 Rt 23 Rw 07 Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, digiring Unit Satresnarkoba Polres Kuningan pada Senin (09/09/2019) malam karena kedapatan memiliki Sabu.
"Penangkapan tersangka sekira pukul 20:00 WIB di Jalan Raya Cirendang atau tepatnya di depan gerbang Kantor DPC PDIP Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja, dalam keterangannya yaang diterima kuninganreligi.com.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip bening dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja.
Awal mula pengungkapan, polisi menyebutkan, pada Senin (09/09/2019) sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka AH.
"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut, kemudian tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik MAS yang akan diedarkan," jelas AKP Dedih.
Sedangkan, tambahnya, 1 (satu) linting ganja adalah milik tersangka sendiri yang didapat dengan cara diberi dari I, warga Cirebon.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nars)