KUNINGAN - Sebanyak 234 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuningan menerima remisi umum bertepatan dengan perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2019.
Dalam upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di lapangan Lapas Kelas IIA Cijoho, Kuningan, dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan RI.
Nampak hadir, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Wabup Kuningan beserta Forkopinda, Kapolres Kuningan, Dandim 0615/Kuningan, Dansub Denpom Kuningan, Ketua PN Kuningan, Kepala Kejari Kuningan, Sekda dan undangan lainnya.
Kalapas Kelas IIA Kuningan, Syamsul Hidayat, kepada media menjelaskan, pemberian remisi umum tersebut berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-963.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019.
"Berdasarkan SK di atas untuk Remisi Umum I berjumlah 228 orang dan untuk Remisi Umum II berjumlah 6 orang, jumlah keseluruhan 234 warga binaan," jelas Kalapas Syamsul Hidayat kepada media, Sabtu (17/08).
Sedangkan, ujarnya, warga binaan yang hari ini langsung bebas ada 2 orang. Yakni, berdasarkan Remisi Umum Tahun 2019 sejumlah 1 orang, dan berdasarkan putusan pengadilan/selesai menjalani pidana sejumlah 1 orang.
Kalapas mengatakan jumlah warga binaan dan tahanan di Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan sebanyak 306 warga binaan. Jumlah tersebut menurutnya masih bisa dikatakan melebihi kapasitas Lapas yang secara normal bisa menampung 250 warga binaan.
Sementara Bupati Kuningan, saat membacakan amanah Menteri Hukum dan HAM RI, menyebutkan bahwa melalui pemberian remisi diharapkan warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.(Nars)