Kadisnakertrans: Upah Minimun Kabupaten Kuningan Tahun 2023 Tembus Rp 2 juta - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 29 November 2022

Kadisnakertrans: Upah Minimun Kabupaten Kuningan Tahun 2023 Tembus Rp 2 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Carlan

KUNINGAN - Jelang akhir tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan menetapkan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2023.


Penetapan UMK Kuningan Tahun 2023 ini dikatakan Kepala Disnakertrans Kuningan, berdasarkan formulasi yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.



"Kita telah membahas terkait besaran nominal UMK Kuningan tahun 2023 ini bersama pihak terkait. Dan diputuskan besarannya naik 6,12 % dari tahun sebelumnya," terang Kepala Disnakertrans Kuningan, Carlan, kepada awak media pada Selasa (29/11/2022).


Adapun besaran UMK Kuningan tahun 2023 adalah Rp 2.010.734,00. Nominal tersebut, naik sebesar Rp 102.632,00 dari UMK Kuningan tahun 2022 (Rp 1.908.102,00).


Kenaikan UMK Kuningan itu, katanya, sudah mempertimbangkan untuk antisipasi menurunnya daya beli pekerja karena laju kenaikan harga barang yang tidak terduga.


Ditambahkan Carlan, perhitungan nominal UMK Kuningan 2023 ini juga mempertimbangkan kemampuan daya beli pekerja yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.


"Kami meminta kenaikan UMK Kuningan tahun 2023 ini bisa dipatuhi oleh pihak-pihak yang mempekerjakan masyarakat. Jangan sampai ada yang memberikan upah di bawah UMK," tandasnya.



Pihaknya akan melakukan peneguran bilamana ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal pengupahan terhadap pekerja ini.


"Akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi. Tentunya bilamana ada pelaporan dan pengaduan," sebutnya. (Nars)