KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan berhasil menangkap pria bernama Endang Priatna (35 t)ahun), mantan karyawan BPR Bumi Asih Cabang Kuningan, pada Kamis (29/08/2019) malam.
Diketahui, selama dalam DPO, 9 tahun lebih, Endang sering berpindah alamat dan sangat licin.
Hingga akhirnya pihak Kejari Kuningan menemukan titik terang keberadaannya dari alamat orangtuanya di Cirebon. Sedangkan Endang sendiri menurut informasi memiliki rumah di dekat orangtuanya.
Demikiam dikatakan Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidum Andry Lesmana, kepada awak media, Jum'at (30/08/2019), di kantornya.
Menurut Andry, Pengadilan Negeri (PN) telah memvonis yang bersangkutan pada tahun 2009 lalu, dengan hukuman 5 bulan kurungan terkait Pidana Penggelapan Uang Nasabah.
"Bahkan Ia telah mengajukan banding dan kasasi hingga PK, namun semuanya ditolak. Hukumannya hanya 5 bulan dengan jumlah uang nasabah yang digelapkan Rp 30 juta, tapi DPOnya lebih lama," ujar Andry.
Sementara, Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno, ketika memberikan keterangan pers mengatakan bahwa kasus dengan DPO atas nama Endang merupakan pekerjaan rumah pihak kejaksaan yang hari ini bisa diselesaikan.
"Berkat kerjasama dengan pihak Kejari Cirebon, kepolisian Polres Kuningan dan Cirebon, akhirnya yang bersangkutan bisa ditangkap sekira pukul 23:00 Kamis malam," kata Tedjo.
Saat ini, Endang berada di sel tahanan Lapas Kelas IIA Kuningan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan proses eksekusi terhadap beberapa kasus lain yang masih dalam pengejaran. (Nars)