Agus Kusman: Menyikapi Sistem Zonasi Sekolah - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 21 Juni 2019

Agus Kusman: Menyikapi Sistem Zonasi Sekolah


KUNINGAN - Pendidikan merupakan bagian integral dalam pembangunan. Proses pendidikan  tak dapat dipisahkan dari proses pembangunan itu sendiri. Kelangsungan hidup dan kemajuan suatu bangsa,khususnya bagi Negara yang sedang membangun ditentukan oleh maju tidaknya pendidikan. Hal ini membuat peran pendidikan dirasakan sangat penting bagi setiap bangsa.

Dalam   pendidikan   formal,   tahapan awal  untuk  memulai  jenjang pendidikan dilakukan melalui penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru adalah proses seleksi yang akan menentukan siswa yang diterima di suatu sekolah. Proses ini diharapkan dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga bisa mendorong peningkatan akses layanan dan pemerataan pendidikan .

Salah satu upaya nyata pemerintah dalam  rangka pemerataan  pendidikan ini pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam penerimaan  peserta didik melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 17 tahun 2017 tentang   Penerimaan   Peserta   Didik Baru (PPDB),     yang di Dalam Permendikbud  tersebut,  diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.

Dalam pasal 15 Permendikbud No 17 tahun 2017 dijelaskan bahwa dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik  yang  berdomisili  pada  radius zona   terdekat   dari   sekolah   paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, system zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).


Dalam   Permendikbud   No   17   tahun 2017   pasal   12   dan   13   disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung       berdasarkan       ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu adalah: 1. Jarak tempat tinggal ke sekolah  sesuai  dengan  ketentuan zonasi; 2. Usia; 3. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan   SMP);   dan   4.   Prestasi   di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Sebenarnya apa tujuan penerimaan siswa berdasarkan zonasi karena selama ini ada masalah penerimaan siswa sekolah  yang telah bertahun-tahun belum terselesaikan. Mindset dari para orangtua untuk mendaftarkan dan memasukkan pendidikan anaknya di sekolah favorit.  Seolah sekolah favorit menjadi yang terbaik bagi setiap anak supaya anak yang masuk favorit nantinya mudah masuk ke perguruan tinggi. Akibatnya apa?  Semua orang tua dengan berbagai macam cara baik itu beretika maupun tidak, berlomba agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit.

Sekolah favorit jadi tempat tujuan awal dan akhir dari sebuah penerimaan murid. Semua usaha orangtua termasuk dengan cara yang tidak baik misalnya membuat SKTM (Surat Keterangant Tidak Mampu) sebagai salah satu cara untuk masuk ke sekolah favorit.   SKTM digunakan karena tiap sekolah memiliki fasilitas 5% untuk penerimaan anak-anak yang tidak mampu.  Jadi anak yang mampu/kaya pun tiba-tiba jadi anak yang tidak mampu demi dapat diterima di sekolah favorit Belum lagi antrian panjang untuk bisa masuk sekolah favorit membuat cara yang sangat tidak terpuji yaitu guru-guru yang atau staf penerimaan yang menjual belikan tempat untuk mereka yang mampu untuk membayar.

Sekolah favorit hanya menerima mereka yang nilai rata-ratanya tinggi.  Di suatu area tentunya ada anak yang mampu dan anak yang tidak mampu.  Anak yang tidak mampu tidak bisa ikut bimbel, punya komputer yang bisa menunjang semua tembahan pelajaran.  Akibatnya anak yang tidak mampu tidak memiliki angka yang cukup baik dalam semua bidang pelajaran.    Sementara meereka yang mapu bisa belajar bimble, komputer dan les berbagai macam untuk menunjang angkanya. Akibatnya hanya anak-anak yang mampu yang punya angka jauh lebih tinggi yang bisa masuk ke sekolah favorit.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis mengenai zonasi sekolah yaitu :
Pertama, sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam  waktu  yang  panjang  sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami kebijakan tersebut secara      komprehensif. Sistem  zonasi  bukan  hanya  tentang jarak,  namun  lebih  jauh  lagi  untuk mewujudkan   pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Kedua, mempertimbangkan ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona.  Saat  ini  jumlah  sekolah  negeri antara satu wilayah  dengan  lainnya belum  merata.  Ada  satu  zona  yang terdapat banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu,  pemerintah   harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah.  Dari  data  ini  akan  terlihat perbandingan  jumlah  lulusan  sekolah dan ketersediaan  sekolah  yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi.

Ketiga, Kemendikbud dan Kemendagri perlu berkoordinasi sebelum menerapkan kebijakan baru, sehingga permasalahan SKTM palsu dapat diantisipasi. Penerbitan SKTM   harus   selektif   mulai   dari proses pembuatan SKTM yang transparan hingga verifikasi, apakah pemohon SKTM benar-benar dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sanksi bagi calon peserta didik yang menyalahgunakan SKTM juga perlu ditegakkan.


Keempat, persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya system zonasi PPDB. Terkait persepsi, Philip Kotler mendefinisikannya sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginteprestasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Proses pembentukan persepsi diawali   dengan kondisi sekolah yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas. Kondisi ini diperkuat pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah dengan predikat unggulan. Pada  akhirnya, tercipta  persepsi orang tua peserta didik mengenai sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini kemudian mempengaruhi pola  pikir  orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya.

Berdasarkan penjelasan di atas, penulis berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan sistem zonasi dalam proses PPDB merupakan kebijakan yang tepat. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan pengertian dan partisipasi dari masyarakat dalam menyukseskan program-program yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerataan mutu pendidikan sebagaimana yang diharapkan pun dapat benar-benar terwujud. 

Penulis: Agus Kusman
(Direktur Kuningan Institute & Mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta)