Masuk Hari Tenang, Bawaslu Kuningan Bersihkan Puluhan Ribu APK - Kuningan Religi

Breaking



Minggu, 14 April 2019

Masuk Hari Tenang, Bawaslu Kuningan Bersihkan Puluhan Ribu APK


KUNINGAN - Tiga hari menjelang pemilu, kegiatan kampanye dalam bentuk apapun menjadi terlarang. Bukan hanya pertemuan-pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat akbar, pemasangan alat peraga kampanye pun menjadi sesuatu yang dilarang. 

Hal ini disikapi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan beserta Satpol PP, aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan melakukan operasi bersama berupa penertiban berbagai macam alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Penertiban dilakukan sejak Sabtu malam pukul 24.00 atau tiga hari menjelang tanggal 17 April 2019. 


" Pada Sabtu malam kami serentak di seluruh kecamatan menggelar penertiban dengan cara menurunkan seluruh alat peraga kampanye. Penertiban dilanjutkan pada Minggu pagi 14 April 2019, " ujar kordiv pengawasan dan hubungan antarlembaga Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. 

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kuningan dua hari sebelumnya telah mengirimkan surat kepada partai politik dan vendor pemasang iklan berupa baligo untuk menertibkan sendiri seluruh alat peraga kampanye yang terpasang.

Tetapi ujar Jalil hingga pukul 24 Sabtu malam, tidak ada Partai politik dan vendor yang merespon surat Bawaslu Kabupaten Kuningan.

" Idealnya yang memasang alat peraga kampanye mereka juga yang mencopotnya. Ini vendor pemasang iklan dengan baligo baligo besar hanya masang saja. Tetapi giliran mencopot mereka gak mau. Mereka kan yang dapat untung dari pemasangan iklan kampanye itu. Harusnya mereka juga yang mencopot. Mencopot baligo-baligo besar itu bukan perkara mudah. Kami harus menggunakan alat berat," papar Jalil.



Dalam penertiban yang dilakukan serentak di seluruh kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kuningam menerjunkan ratusan petugasnya yang ada di seluruh kecamatan. 

" Kami juga melibatkan kawan-kawan Satpol PP, Dinas perhubungan dan aparat kepolisian. Tidak hanya itu pengawas di desa dan pengawas tempat pemungutan suara pun kami libatkan," tambah Jalil. 

Dari hasil penertiban yang dilakukan sejak Sabtu dini hari, pihak Bawaslu menertibkan lebih dari 10 ribu alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari berbagai ukuran. 


Pada kesempatan yang sama, Abdul Jalil Hermawan juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan penertiban di sekretariat Parpol, APK berupa bendera partai politik yang berada di kantor partai politik. 

" Selain di kantor partai politik, bendera di posko pemenangan pun tidak kami tertibkan," tandas Jalil. 

Jalil juga berharap selama masa tenang ini, para caleg dan tim sukses tidak melakukan tindakan tindakan yang dilarang dalam undang-undang. Selain larangan berkampanye, juga tidak diperbolehkan melakukan serangan fajar dengan memberikan uang kepada calon pemilih. (Nars)