KUNINGAN - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Kuningan, harus puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan yang menyatakan bahwa laporan mereka ke Bawaslu terkait video viral sambutan Acep Purnama, tidak bisa ditindaklanjuti.
Buntunya penanganan laporan BPN Kabupaten Kuningan ini, disampaikan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, kepada media, Senin (04/03/2019) di kantornya.
Menurut Ondin, pihaknya telah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye dengan terlapor Acep Purnama yang disampaikan BPN Kuningan, pekan lalu. Bawaslu Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diregister untuk ditindaklanjuti.
“ Laporan dinyatakan tidak dapat diregister untuk ditindaklanjuti. Karena Bawaslu Kuningan sudah menangani dan menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan obyek dan terlapor yang sama yaitu vidio viral Acep Purnama dan terlapornya Acep Purnama," kata Ondin
Ondin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sudah dibahas melalui kajian awal.
" Sesuai dengan Perbawaslu no 7 tahun 2018 pasal 12 ayat 3 yang isinya bahwa Dalam hal laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran pemilu , " jelasnya. (Nars)