CIMAHI - Kesigapan aparat kepolisian dan TNI dalam rangka meminimalisir peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kuningan layak diacungi jempol.
Betapa tidak, peredaran barang haram tersebut tidak bisa dipungkiri, seakan tak pernah surut. Bahkan sudah menyebar di pelosok yang jauh dari perkotaan.
Mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat seperti itu, pada Kamis (31/01/2019), aparat kepolisian Sektor Luragung, Polres Kuningan bersinergi dengan aparat TNI Koramil 1507/Luragung, Kodim 0615/Kuningan untuk melakukan penyitaan mihol di daerahnya.
Sekira 64 botol mihol jenis AO dan Bir, disita dari dua warung milik warga. Lokasi kedua warung, milik Rohati dan Roenah, berada di Dusun 2, Desa Sukajaya, Kecamatan Cimahi.
Kapolsek Luragung, AKP Agus Suroso, didampingi Babinsa Sukajaya, Serda Budi Hartono, yang memimpin langsung sidak tersebut, membawa barang bukti mihol hasil sidak, untuk diamankan di Mapolsek setempat.
" Sebanyak 64 botol dibawa ke Mapolsek Luragung dengan menggunakan mobil patroli, " ujar Serda Budi Hartono kepada media, Kamis sore. (Nars)