SOSIALISASI APLIKASI SITUNG DAN SILON UNTUK PARPOL - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 11 Juni 2018

SOSIALISASI APLIKASI SITUNG DAN SILON UNTUK PARPOL


KUNINGAN -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Aplikasi Situng pada Pilkada Serentak 2018, dan Sosialisasi Silon untuk Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019 di Grage Hotel Kuningan, Sabtu (09/06/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Maman Hermansyah, perwakilan Polres Kuningan, perwakilan Kodim 0615/Kuningan, Perwakilan Panwaslu Kabupaten Kuningan, Desk Pilkada Kabupaten Kuningan, Ketua Tim Kampanye dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ketua Tim Kampanye dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ketua Tim Kampanye dan LO Pasangan dan Calon Nomor Urut 3 dan Pimpinan Parpol peserta pemilu 2019.

Mengawali kegiatan, Ketua KPU Kuningan, Heni Susilawati memberi sambutan dan membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya Heni menyampaikan kepada peserta bahwa KPU Kabupaten Kuningan terus melakukan ikhtiar baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai Pilkada Serentak 2018 maupun peningkatan kapasitas penyelenggara baik di tingkat PPK, PPS sampai ke KPPS melalui bimtek-bimtek yang sudah dilakukannya sejauh ini.

" Kegiatan sosialisasi ini juga untuk menambah pemahaman kepada partai politik terkait penggunaan Aplikasi Situng (Sistem Informasi Penghitung Suara) yang akan di gunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk Anggota DPRD pada Pemilu 2019, " terang Heni.

Terkait adanya aplikasi ini, pihaknya menekankan kepada tim kampanye setiap paslon agar bisa memberikan pembekalan kepada saksi yang akan direkrutnya agar terdapat pemahaman yang sama. 

" Hal ini guna terciptanya kelancaran hingga selesainya seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada nantinya, ” tutur Heni.

Sementara, narasumber kedua, Maman Hermansyah menyampaikan materi terkait gambaran umum Pilkada di Kabupaten Kuningan. Dalam uraiannya, Maman menerangkan bahwa Pemkab Kuningan dalam Pilkada telah melakukan ikhtiar-ikhtiarnya yakni dengan dibentuknya Desk Pilkada Kabupaten Kuningan.

" Desk Pilkada ini juga turut menyosialisasikan Pilkada Serentak kepada masyarakat, hal tersebut dilakukan agar meningkatnya partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pilkada yang target nasionalnya di angka 77,5 %, " jelasnya.

Bertepatan dengan momentum mudik lebaran, Desk Pilkada Kuningan juga melakukan himbauan kepada camat dan lurah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat perantau yang tiba di kuningan agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak, Rabu 27 Juni 2018 nanti.

Terpisah, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani menjelaskan tentang mekanisme penggunaan Aplikasi Situng pada gelaran Pilkada Serentak 2018 dan Penggunaan Aplikasi Silon untuk Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019.

Menurut Dadan, Pilkada Kuningan kali ini merupakan pertama kalinya Aplikasi Situng ini digunakan. Aplikasi tersebut, imbuhnya, dibuat sebagai bentuk transaparansi kepada publik, mempercepat penyampaian informasi hasil Pilkada kepada publik, dan meminimalisir tingkat potensi kecurangan.

"Di aplikasi situng itu data-data Berita Acara (BA) dari TPS, nantinya langsung diupload ke Website KPU, jadi publik, siapapun itu dapat melihat langsung di Halaman Web KPU tersebut, mulai perolehannya berapa, TPSnya berapa, pemilih yang hadir berapa, persentasi kehadiran berapa dan seterusnya, " jelasnya.

Selanjutnya, mengenai Aplikasi Silon, Dadan menerangkan bahwa aplikasi ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang di sana terdapat Masa Pencalonan, khususnya Pencalonanan Anggota DPRD.

" Kabupaten Kuningan sendiri diketahui ada 5 Dapil dan jumlah Partai Politik ada 16, " ujarnya.

Partai Politik sendiri dikumpulkan dengan tujuan agar mereka dapat mengutus LO dan Operator untuk Silon nanti, mekanismenya terkait dengan persyaratan dan administrasi setiap Calon Anggota DPRD diinput dan diunggah melalui Aplikasi Silon yang dilakukan oleh Operator tersebut. Setelah selesai, KPU akan melakukan verifikasi data tersebut, jika ada kekeliruan akan langsung disampaikan. 

" Keunggulan Silon adalah dapat mendeteksi apabila terdapat calon ganda, juga dapat mendeteksi keterlibatan perempuan 30 %, dan masih banyak kelebihan yang lain yang terdapat pada silon tersebut, " tandasnya

Terkait kegiatan, Dadan mengatakan bahwa hanya disosialisasikan tentang pencalonan DPRD, secara detailnya pihaknya masih menunggu terbitnya PKPU. Ia menambahkan, Pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu yang sebelumnya, dimana saat ini terdapat aplikasi Silon untuk pencalonan.

" Kami membuka peluang kepada partai politik untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pencalonan anggota DPRD dan password akun Silon yang akan digunakan ketika pencalonan, diharapkan partai politik yang akan mengusung calonnya dapat menyiapkan dokumen-dokumen berkas pencalonan dari jauh-jauh hari,” harap Dadan.(nars)