KUNINGAN - Bagi warga yang hendak menunaikan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak, 27 Juni 2018 nanti, diharapkan mengetahui jadwal pencoblosan yang diinformasikan oleh KPU Kuningan melalui KPPS di tiap desa.
Karena, menurut informasi yang disebar tersebut, ada tiga jenis kriteria pemilih yang diberikan jadwal waktu untuk melaksanakan pencoblosan di bilik suara.
Seperti yang diungkapkan salah seorang anggota KPPS Desa yang berhasil dimintai keterangannya oleh KR, menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pemilih yang diberikan jadwal waktu tertentu untuk melakukan pencoblosan.
Pertama, jelasnya, bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemlih Tetap (DPT) adalah pemilih yang sudah dicoklit dan terdata di DPT. Persyaratan bagi mereka yang termasuk kriteria pertama adalah Menunjukkan E-KTP asli atau Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih).
" Meski mereka hanya membawa Form C6/surat pemberitahuan tapi tidak membawa E-KTP asli, tetap diterima (untuk melakukan pencoblosan-red). Bagi mereka yang membawa E-KTP asli/identitas lain tapi tidak membawa C6 masih bisa dibantu dicarikan nomor urut di DPTnya dan boleh mencoblos, " paparnya.
Namun, imbuhnya, jika tidak membawa Form C6 dan E-KTP/Suket (keduanya), maka petugas TPS akan menolaknya. Untuk warga pemilih yang termasuk dalam kriteria pertama ini, petugas KPPS memberikan waktu pencoblosan mulai Pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Kriteria kedua, adalah pemilih DPPH, yakni pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/pindahan (Form A5.KWK) dari luar TPS tapi masih di satu wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Persyaratan bagi pemilih kriteria kedua, adalah wajib membawa Form A5.KWK. Jika, pemilih ini membawa Form A5 tapi tidak membawa E-KTP asli, masih bisa diterima untuk mencoblos. Namun, jika tidak membawa Form A5.KWK, meski membawa E-KTP, mereka akan tetap ditolak. Jadwal waktu memilih bagi kriteria kedua ini adalah mulai Pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Kriteria pemilih yang terakhir, adalah Pemilih DPTB atau mereka yang belum terdaftar di DPT, akan masuk dalam pemilih terdaftar di DPTB (Daftar Pemilih Tambahan). Mereka adalah warga yang memiliki hak pilih, yang benar (sesuai E-KTP/Suket) beralamat di TPS tersebut, namun belum terdata di DPT.
Bagi warga yang termasuk kriteria terakhir ini, syarat untuk diterima mencoblos adalah dengan membawa E-KTP asli atau Suket dari Disdukcapil. Waktu yang diberikan bagi mereka untuk memilih adalah pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
" Yang lebih terpenting lagi adalah waktu ditutupnya pencoblosan. KPPS akan menutup waktu pencoblosan pada pukul 13:00 waktu setempat, meski masih ada warga yang terdapat dalam DPT yang belum melakukan pencoblosan. Kecuali bagi pemilih yang sudah masuk ke TPS. Sedangkan untuk pemilih yang masih berada di luar TPS dan belum menyerahkan Form C6 ke petugas KPPS, maka mereka akan ditolak untuk melakukan pencoblosan, " tutup petugas KPPS kepada KR. (Nars)