![]() |
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH |
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau warganya untuk tidak menggelar takbir keliling dan menyalakan petasan atau kembang api selama perayaan Idul Fitri tahun ini.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama, bernomor 451/1029/Kesra, tertanggal 17 April 2023.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling. Kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid-masjid/mushola-mushola melalui pengeras suara," himbau Bupati Acep dalam Edaran yang disampaikan kepada para Kepala SKPD, Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan itu.
Ditambahkan Bupati, masyarakat pun dilarang menyalakan kembang api atau petasan dan atau sejenisnya.
"Kepada seluruh pejabat/ASN dihimbau untuk tidak melakukan Open House / Halal Bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023," tulis Edaran Bupati Kuningan ini dalam poin berikutnya.
"Penyelenggaraan shalat idul fitri agar mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia," sebutnya.
Menurut Bupati Kuningan, Acep Purnama, kebijakan ini diambil agar warga Kuningan dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, pemerintah berharap warga setempat dapat mematuhi himbauan ini demi keamanan dan ketertiban bersama. (Nars)