Hari Ini Kejari Kuningan Resmi Menahan 1 Tersangka Terkait Kasus Ini - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 11 Januari 2023

Hari Ini Kejari Kuningan Resmi Menahan 1 Tersangka Terkait Kasus Ini

 

Ilustrasi penahanan tersangka

KUNINGAN - Jajaran penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, terhitung mulai Rabu (11/01/2023) ini resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka untuk tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan.



Pada siaran pers-nya, Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto menerangkan pihaknya melalui Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus.


" Iya (penahanan ini) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023," jelasnya.


Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, imbuhnya berlangsung pada Tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020. 


"Bahwa tersangka tersebut adalah : DAK Binti AS, selaku kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus," ujarnya.


Diterangkan lagi, terhadap tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIa Kuningan.


Pihaknya menjerat tersangka dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/01/2023) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.


"Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, " papar Brian.


Tersangka juga dilakukan penahanan karena dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.



Sebelumnya, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus yang diduga menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) sehingga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp. 1.749.833.655,-. (Nars)