Ini Aturan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLidungi dan Berbasis NIK di Kabupaten Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 30 Juni 2022

Ini Aturan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLidungi dan Berbasis NIK di Kabupaten Kuningan

Pemerintah batasi penjualan minyak goreng curah dengan gunakan aplikasi PeduliLidungi dan Berbasis NIK 

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kuningan pada tanggal 29 Juni 2022 ini ditujukan untuk program Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat, di pasar dan pedagang seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, saat dikonfirmasi membenarkan telah terbitnya Surat Edaran Bupati Kuningan tersebut.
"Iya (SE tersebut) berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat," jelas Uu saat dikonfirmasi, Rabu (29/6).
Ia menyebutkan, pembatasan penjualan minyak goreng curah rakyat ini adalah acuan dalam memastikan Minyak Goreng Curah Rakyat dapat terdistribusikan kepada konsumen di pasar.
"Menteri Perdagangan juga telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah ini adalah sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," terangnya.
Di pasaran, berdasarkan SE Bupati Kuningan ini, kata Uu, pedagang bisa menjual minyak goreng curah dengan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak dan tanpa merk.
"Melalui SE Bupati Kuningan ini, pemerintah menetapkan pembatasan penjualan migor curah rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak sejumlah 10 kilogram per hari untuk satu orang konsumen dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)," paparnya.

Pembatasan penjualan ini, imbuhnya dilaksanakan oleh pengecer / pedagang yang telah terdaftar pada sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH) yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLidungi.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui surat edaran lengkapnya dari Bupati Kuningan ini bisa mengunduhnya di sini .
(Nars)