KUNINGAN - Pergantian tahun 2021 menuju tahun 2022, Pemerintah Daerah Kuningan tidak mengharapkan ada warga yang merayakannya dengan euforia yang berlebihan dengan berkerumun. Himbauan tidak berkerumun ini berpedoman pada Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang perubahan keenam atas Perbup Kuningan nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
Bupati Kuningan mengatakan hal tersebut dalam surat edaran nomor 4431/3406/Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Doa Bersama Menyambut Pergantian Tahun Baru 2022 di Tengah Pandemj COVID-19.
Larangan berkerumun ini juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/3353/Huk tentang tindak lanjut penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kuningan.
"Ini dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus covid-19 (Corona) bersamaan dengan pelaksanaan Kegiatan Menyambut Pergantian Tahun Baru 2022," sebut Acep.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan, untuk menyambut pergantian Tahun Baru 2022 diisi kegiatan Do'a bersama yang bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
"Jika doa bersama dilakukan di tempat ibadah yang ada di wilayahnya, maka jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat ibadah, dan tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan, " tandanya.
Acep juga menghimbau kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah, agar melakukan sosialisasi Surat Edaran ini serta pengawasan untuk memastikan tidak adanya kerumunan masa
di wilayahnya dan juga mendisiplinkan tamu atau pengunjung agar tetap patuh pada prokes.