Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal di Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 22 Desember 2021

Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal di Kuningan

Sosialisasi aturan tentang cukai untuk pencegahan rokok ilegal di Pasar Kramatmulya, Rabu (22/12) 

KUNINGAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Cirebon yang membawahi wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu, terus melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng pemerintahan daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat akan resiko hukum jika mengedarkan, membeli atau memperjual belikan rokok ilegal. 

Agenda sosialisasi tersebut digencarkan dari pasar ke pasar yang ada di wilayah Ciayumajakuning. 


Seperti yang terlihat di Pasar Rakyat Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Rabu (22/12/2021). Diskominfo Kuningan bersama Kanwil Bea Cukai Cirebon, menggelar sosialisasi kepada seratusan pedagang dan masyarakat. 

Hadir Bupati Kuningan, Acep Purnama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, Novembrianto, Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Wahyu Hidayah, Kabag Perekonomian Setda Kuningan, Aries Susandi, perwakilan Diskopdagperin Kuningan dan Satpol PP Kuningan, para camat dan aparat desa sekitar. 

Dalam sambutannya, Acep mengajak masyarakat untuk cinta tanah air. Salah satu bentuk cinta tanah air adalah tidak merugikan negara, termasuk tidak merugikan pemasukan pita cukai tembakau. 

Baca juga:


"Dari pita cukai pada produk rokok bisa menghasilkan devisa negara. Makanya jika membeli rokok yang ilegal, kita tentu akan merugikan pendapatan negara dari pita cukai rokok ini, " terang Acep. 

Makanya, kepada peserta sosialisasi, Bupati menghimbau agar bisa menularkan pengetahuan tentang cukai rokok legal ini kepada warga yang lainnya. 

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Wahyu Hidayah, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai untuk pencegahan cukai ilegal. 

"Banyaknya penduduk Indonesia yang merokok membuka peluang diproduksinya rokok ilegal. Maka untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan hukum yang menjerat peredaran rokok ilegal, " ucap Wahyu. 

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, menjelaskan bahwa sanksi bagi pengedar rokok ilegal adalah pasal 54, 56 dan 58 Undang-undang Cukai. 

"Bahwa setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai, " tandas Novembrianto. 

Kemudian, pada pasal 56, diterangkannya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok dengan banderol (pita cukai) palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai. 


"Selanjutnya, setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, " sebutnya. 

Ia juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal ada 4, yakni bungkus rokok yang memakai pita cukai palsu, pita cukai berbeda dengan jenis peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan bungkus rokok tanpa pita cukai atau polos. (Nars)