Soal Aduan Atang ke BK DPRD, Nuzul Rachdy: Laporannya Tidak Lengkap - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 05 Agustus 2021

Soal Aduan Atang ke BK DPRD, Nuzul Rachdy: Laporannya Tidak Lengkap


KUNINGAN - Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy menanggapi adanya laporan dari warga Kelurahan Cipari kepada Badan Kehormatan DPRD Kuningan. Atang, warga Cipari ini, melaporkan salah seorang anggota DPRD Kuningan, Dede Sembada, yang juga Ketua Fraksi PDIP karena dituding melanggar kode etik anggota DPRD saat mengunggah status di akun media sosial. 

Mengomentari laporan tersebut, Zul, sapaan Nuzul Rachdy, meyakinkan bahwa aduan Atang tidak akan ditindaklanjuti oleh BK. 


"Soal laporan ke BK ini merupakan hak warga negara. Cuma, nanti Saya yang akan menindaklanjuti apakah (laporan) itu layak atau tidak, " ujar Zul. 

Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan Atang tempo hari, tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh BK DPRD Kuningan. 

"Pengaduan yang tidak fokus, pelapor juga tidak melampirkan KTP dan lainnya, " imbuhnya. 

Zul menginginkan Badan Kehormatan DPRD Kuningan sebagai lembaga resmi untuk menindak para anggota DPRD yang melanggar kode etik ini tidak jadi lembaga yang disepelekan. 

"Jangan sampai BK DPRD ini jadi keranjang sampah, setiap ada laporan ditindaklanjuti, setiap laporan ditindaklanjuti, " tandasnya. 

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Sebelumnya, diberitakan, seorang warga Kelurahan Cipari  Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Atang (47 tahun), mengajukan pengaduan/pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan atas nama Dede Sembada. 

Surat pelaporan tersebut diserahkan Atang kepada staf BK DPRD Kuningan pada Senin (02/08/2021). 

Atang, saat dikonfirmasi usai menyerahkan surat pengaduan tersebut ke BK DPRD Kuningan, menyebutkan, ada ucapan Dede Sembada yang menurutnya bukan rahasia publik lagi saat membuat unggahan status di media sosial. 


"Saudara DS telah membuat status di FB yang mengatasnamakan lembaga yang merasa keberatan atas adanya hinaan seseorang dengan ucapan goblok, " jelas Atang. 

Dalam point terakhir status tersebut, imbuhnya, DS menuliskan bahwa akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

"Ketika DS tidak bisa membuktikan ucapan yang ada dalam status tersebut, maka Saya atas nama pribadi mengadukan DS sebagai anggota dewan ke BK DPRD, " katanya. (Nars)