KUNINGAN - Bupati Kuningan, H Acep Purnama, meresmikan beroperasinya Gedung Isolasi Terpadu COVID-19 Kabupaten Kuningan, yang bertempat di Gedung Pusdiklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Senin (05/07/2021).
Pengadaan Gedung Isolasi Terpadu COVID-19 Kuningan ini disebut-sebut sebagai langkah cepat Pemkab Kuningan untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat, dengan target meningkatkan tingkat kesebuhan pasien.
Sebelumnya, Pemkab Kuningan juga telah membeli bangunan Eks Rumah Sakit Bersalin Citra Ibu (eks RSCI) yang berada di Jalan Raya Ciharendong sebagai RS Terpadu Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kuningan yang berafiliasi dengan RSUD 45 Kuningan sebagai RS rujukan.
Bupati Kuningan mengatakan, di Kuningan Angka Covid-19 semakin meningkat, maka diperlukan upaya atau ikhtiar dalam mengatasi dan mengantisipasi dengan menekan laju perkembangan covid-19.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Hal ini semata –mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan juga dengan Intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, " terang Bupati Acep kepada media.
Ia menambahkan, pengadaan Gedung Isolasi Terpadu COVID- 19 Kuningan ini sudah direncanakan jauh hari setelah melihat kondisi tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid di semua rumah sakit di Kuningan dinyatakan penuh.
"Dengan target dapat meningkatkan kesembuhan pasien covid-19 dan menekan angka kematian bisa tercapai, " ujarnya.
Bupati mengatakan, Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 ini memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 158 pasien, dengan rincian dilantai 1 untuk perempuan memilik 19 kamar dengan 2 tempat tidur, dan lantai 2 untuk pria memiliki 38 tempat tidur.
"Kemudian tambahan ruang Aula yang memiliki 40 tempat tidur (laki-laki dan perempuan, terpisah tirai), dan memiliki cadangan 17 kamar (bangunan lama) dengan 34 tempat tidur, " paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr Susi Lusiyanti, menerangkan, syarat pasien yang bisa diterima untuk diisolasi di Pusat Isolasi Terpadu COVID-19 ini adalah mereka yang memiliki KTP/surat keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat/ kartu pelajar/ kartu keluarga.
"Orang atau calon pasien isolasi tersebut adalah yang didiagnosis sebagai terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR/antigen positif yang mendapatkan rujukan dari Puskesmas," jelas Susi.
Bisa juga, tambahnya, orang dengan riwayat kontak erat kasus covid-19 dengan hasil rapid antigen positif atau swab PCR positif yang mendapatkan rujukan dari Puskesmas. (Nars)