KUNINGAN - Munculnya riak penolakan yang dilakukan warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan ditanggapi PT Sinde Budi Sentosa. Melalui perwakilannya, PT Sinde Budi Sentosa menjelaskan bahwa pihaknya sudah secara resmi menempuh seluruh izin dan persyaratan mulai dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup), DPMPTSP Provinsi Jabar hingga ke Pemerintahan Desa dan masyarakat.
Sehingga PT Sinde memiliki izin untuk melakukan pengeboran air tanah di Desa Kalapagunung.
"Kita sudah mengantongi semua syarat administrasi dan perizinan secara resmi dari Pemprov Jawa Barat dan dari dinas terkait lainnya, " jelas Legal Head Departemen PT Sinde, Irman Jaya, kepada awak media, di Grage Sangkan Hotel dan Spa Kuningan, Rabu (28/07).
Ia menyebutkan, PT Sinde yang merupakan perusahaan produksi minuman herbal ini sudah puluhan tahun berdiri, tepatnya sejak tahun 1979, yang tentunya memiliki pengalaman yang cukup lama dalam pemanfaatan air tanah untuk produksi minuman.
"Pengalaman kami sejak mendirikan pabrik dengan memanfaatkan air bawah tanah sudah 42 tahun di Tambun Bekasi Jawa Barat. Di sana Alhamdulillah, tidak ada dampak berupa kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, karena semuanya berdasarkan aturan ketat Kementrian Lingkungan Hidup dengan pengawasan yang kontinyu setiap bulan, " gamblangnya.
Dalam perkembangannya, PT Sinde akan mengembangkan usahanya dengan mendirikan cabang di Kuningan dengan tujuan untuk meningkatkan produksi dan mendekatkan distribusi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
"Pendirian pabrik di Kuningan telah melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah, sehingga terbitnya izin pengeboran
Pengeboran yang kami lakukan bertujuan untuk menghindari penggunaan air permukaan sebagaimana aturan pemerintah, sehingga tidak akan mengurangi air permukaan yang merupakan haknya warga masyarakat sekitar, " papar Irman.
Adapun dinamika yang terjadi di masyarakat, Ia memandang, sejauh dalam koridor demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, pihaknya sangat memaklumi karena itu hak warga dan dilindungi undang-undang.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Tetapi adanya penyebaran informasi sepihak, tanpa data, adanya statmen yang bukan oleh pakar di bidangnya sehingga menjadi informasi yang bias dan cenderung tendensius serta mengarah pada hoax, tentu kami juga mempunyai hak yang sama untuk meluruskannya, " tandasnya didampingi perwakilan BPD Desa Kalapagunung.
Pihaknya mengaku, selama ini telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik di lapangan baik dengan pemerintahan desa dan pihak-pihak lain yang berkompeten.
"Di lapangan, sebenarnya komunikasi sudah terjalin dengan sangat baik. Kami juga memberdayakan Karangtaruna dan linmas setempat dalam pekerjaan awal, karena kami tak ingin adanya konflik dengan warga sekitar, " tandas Irwan.
Proses yang sudah berlarut lama sejak awal ingin berinvestasi tahun 2016 lalu, imbuhnya, menjadikan pengalaman berharga agar lebih sangat berhati-hati untuk saling menjaga kondusivitas di lingkungan.
"Tak berniat sedikitpun dalam pendirian cabang Sinde di Kuningan ini untuk saling merugikan. Tetapi semuanya bertujuan untuk saling menguntungkan dengan tetap berpijak pada aturan, " pungkasnya.
Kehadirannya di Kuningan bersama Tim yang ditugaskan PT Sinde adalah untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait sehingga kesimpangsiuran informasi yang bias di berbagai media bisa diluruskan. (Nars)