![]() |
Salah satu sudut tempat kuliner di Kuningan |
Kuningan - Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, antara lain di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan dan sejenisnya, dalam aturan Surat Edaran Bupati Kuningan terbaru ((terbit 26/07/2021) dibatasi waktunya maksimal 30 menit.
Tak hanya itu, dalam SE Bupati Kuningan bernomor 443.1/1738/Huk ini juga mengatur jam operasional tempat usaha makan/minum tersebut hanya sampai pukul 20:00 WIB dan boleh melayani pengunjung hingga 25% dari kapasitas tempat.
Surat Edaran ini terbit dengan judul Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 di Kabupaten Kuningan dan merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin aturan lainnya, SE membatasi juga jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan sampai dengan pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 % serta menerapkan prokes yang lebih ketat.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Untuk tempat ibadah, dalam SE terbaru ini, diberikan toleransi mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah selama PPKM Level 3 ini dengan maksimal 25% kapasitas tempat ibadah tersebut.
Sementara, pasar rakyat selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 18:00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan prokes yang ketat.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 20:00 WIB, " kata Bupati Kuningan, Acep Purnama, dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, tetap ditutup sementara.
Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian, tetap ditutup sementara waktu. (Nars)