Ziarah Kubur untuk Mengingat Mati dan Tingkatkan Keimanan - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 09 April 2021

Ziarah Kubur untuk Mengingat Mati dan Tingkatkan Keimanan

KUNINGAN - Fenomena ziarah kubur menjelang tibanya Bulan Suci Ramadhan sering terlihat di setiap Tempat Permakaman Umum (TPU) di desa-desa. Ziarah kubur sekaligus upaya pembersihan makam keluarga jelang Ramadhan ini bagi sebagian warga dianggap tradisi untuk mempersiapkan diri menghadapi bulan suci bagi Ummat Islam ini.

Menurut salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, Ustad Fitriyadi, ziarah kubur bagi ummat Islam merupakan cara untuk meningkatkan keimanan. 


"Untuk mengenang / mengingat mereka yang lebih dulu mati, Tradisi mengingat kematian ini ramai dilakukan pada waktu tertentu, seperti menjelang Ramadan dan juga pada masa Idul Fitri, " terangnya pada kuninganreligi.com, Jum'at (09/04/2021) di kediamannya.

Ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan, imbuhnya, merupakan hal lazim bagi Muslim di Indonesia. Namun, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan?  apakah ada tuntunannya dari Baginda Nabi Muhammad SAW?

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

"Ziarah kubur menjelang Ramadhan bukan sesuatu yang terlarang, bukan sesuatu yang bid'ah, dan juga tidak ada kekhususan melakukan ziarah kubur karena akan ramadhan, " sebut Ustad Fitri, sapaannya.

Ia menjelaskan, ziarah kubur yang dilakukan menjelang Ramadan bukan ibadah yang mengada-ada, justru ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Ziarah kubur secara umum dianjurkan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang masyhur sekali, Rasulullah bersabda, “Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi saat ini berziarahlah kalian karena itu mengingatkan kalian kepada kematian (HR Muslim)," paparnya sambil menyebutkan hadits Nabi tersebut.

Ustad Fitriyadi juga mengatakan bahwa ziarah kubur pada hakikatnya untuk mengingatkan kita semua yang hidup akan kematian. Juga mengingatkan bahwa jangan angkuh dan sombong atas apa yang dimiliki atau dikuasai di dunia.

"Dan yang paling penting, dalam hadis tersebut Rasulullah mengingatkan kita semua bahwa ziarah kubur itu tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Jadi, kapan pun jika ada waktu dan kesempatan ziarahlah untuk mengingat mati," tandasnya.

Rasulullah, imbuhnya, juga tidak melarang dan menganjurkan ziarah kubur menjelang Ramadan, seusai Idul Fitri, atau waktu-waktu tertentu. Nabi hanya memerintahkan ziarah kubur kepada umatnya untuk mengingat mati.

"Maka kapan pun kita ziarah kubur sah-sah saja. Kalau orang memilih ziarah kubur menjelang Ramadan, maka tidak papa apa.

Ibadah yang tidak ada batas waktu, jangan dibatas-batasi. Jangan membatasi ibadah dengan waktu tertentu padahal syariatnya tidak pernah membatasi," tuturnya.

Ia merinci, hukum ziarah kubur secara fikih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat. Pertama, tidak ada unsur pelanggaran syariah (seperti bercampur laki laki dg perempuan, membuka aurat, meratapi mayit dll).


Kemudian, tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya. 

"Dan terakhir, tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah, yang seakan diyakini harus sebelum Ramadhan," pungkasnya. (Nars)