Sidang PTUN Soal "Diksi Limbah" Diputus Hari Ini, Bagaimana Prediksinya? - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 12 April 2021

Sidang PTUN Soal "Diksi Limbah" Diputus Hari Ini, Bagaimana Prediksinya?



KUNINGAN - "Nasib" Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, akan ditentukan hari ini dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Menurut informasi, PTUN Bandung hari ini akan menggelar persidangan terakhir dalam gugatan Nuzul Rachdy terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 188.KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 dengan nomor Register Perkara 139/G/2020/PTUN.BDG. 

Saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, Zul, sapaannya, membenarkan bahwa hari ini Ia memiliki agenda mengikuti persidangan putusan PTUN Bandung soal gugatan yang diajukannya beberapa bulan lalu.

"Setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup menyita waktu, hari ini PTUN Bandung akan menggelar sidang putusan, " terangnya.

Saat ditanya prediksi soal putusan yang akan diambil majelis hakim PTUN, Zul tak bisa memberikan komentar banyak. 

"Masa sih putusan hakim bisa diprediksi. Kita lihat saja nanti," sebutnya.

Yang jelas, imbuhnya, Ia akan menghormati semua proses hukum PTUN yang sedang berjalan dan apa yang akan diputuskan majelis hakim PTUN.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

"Kita hormati apapun putusannya, " tandasnya.

Ditanya langkah ke depan yang akan dilakukan Zul, paska putusan PTUN, Ia pun belum bisa menjawabnya. Pasalnya Ia akan melihat terlebih dahulu hasil persidangan hari ini.

Sementara, dari pantauan kuninganreligi.com, pada Ahad (11/04) sore di halaman Gedung DPRD Kuningan, nampak sejumlah anggota DPRD Kuningan bergegas menuju kendaraan mereka.

Terlihat tiga anggota Badan Kehormatan DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman Kosim, Uba Subari, dan Purnama memasuki mobil yang sama. 

"Iya mereka akan berangkat ke Bandung, katanya akan menghadiri Sidang PTUN. Tapi tidak tahu juga, " tutur salah seorang staf DPRD Kuningan yang enggan disebutkan.

Selain sejumlah anggota BK tersebut, menurut informasi, beberapa pimpinan fraksi dan sejumlah staf Sekretariat DPRD juga berangkat ke Bandung.

Ada yang berangkat Ahad malam, ada juga yang berangkat pada Senin dini hari tadi.


Sebelumnya diberitakan, Nuzul Rachdy tersangkut kasus pernyataan "diksi limbah" pada tahun 2020 lalu. Ia diadukan oleh sejumlah komponen kepada BK DPRD Kuningan atas pelanggaran kode etik.

Pada putusannya BK DPRD menyatakan Zul terbukti melanggar dan dalam paripurna DPRD Kuningan diputuskan Zul diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua  DPRD Kuningan. Atas putusan tersebut, Zul melakukan gugatan ke PTUN Bandung. (Nars)