BANDUNG - Persidangan pembacaan putusan Nomor Perkara 139/G/2020/PTUN.BDG Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Nuzul Rachdy melawan dua tergugat, yakni BK DPRD Kuningan dan Lembaga DPRD Kuningan, digelar pada Senin (12/04/2021) di kantor PTUN, Jalan Diponegoro Bandung.
Terpantau, para pihak bersama kuasa hukumnya hadir sejak pukul 10:00 WIB, di halaman kantor PTUN Bandung. Setengah jam kemudian mereka sudah berada di dalam Ruang Sidang Kartika, kantor setempat.
Majelis hakim membuka persidangan pada pukul 10:40 WIB. Ketiga hakim membacakan pokok-pokok perkara dan pertimbangan hukum secara bergiliran selama dua jam lebih.
Pada amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung akhirnya mengabulkan semua gugatan penggugat, Nuzul Rachdy.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
" Majelus hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya," tegas ketua majelis hakim, Fadholy Hermanto.
Adapun dalam pokok perkara, majelis menerima gugatan penggugat seluruhnya. Hakim juga menyatakan batal keputusan BK DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik, Keputusan DPRD Kuningan tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD dan Keputusan DPRD Kuningan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.
Semua keputusan tersebut oleh hakim PTUN dinyatakan batal dan harus dicabut oleh para tergugat.
"Dan kepada para tergugat wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan," tandasnya.
Kepada tergugat 1 dan 2 juga diwajibkan membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp 665 ribu.
Atas putusan hakim ini, Kuasa Hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat, menjawab menerima semua putusan majelis hakim.
Terpisah, di pihak tergugat, kuasa hukumnya, menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim PTUN.
Kepada para tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat atau tidak puas atas putusan yang telah dibacakan. (nars)