KUNINGAN - Aturan larangan mudik bagi masyarakat dipertanyakan sejumlah pengusaha angkutan penumpang, bus antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Seperti yang terlihat di Gedung DPRD Kuningan, pada Selasa (06/04/2021), sejumlah pengusaha dan sopir bus angkutan penumpang yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Putri Luragung Sahira (PAKAPULUS) dan Paguyuban Angkutan Kuningan (PAKU) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan Mudik dan Angkutan Penumpang Tahun 2021.
Aksi penyampaian aspirasi para pengusaha bis ini diterima Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, para anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, Kadishub Kuningan, Jaka Chaerul dan perwakilan dari Polres Kuningan.
"Kami mohon kejelasan, jika mudik dilarang bagaimana nasib usaha kami? Padahal kami butuh penghidupan untuk para pegawai kami, apalagi menjelang hari raya," ungkap Ketua PAKAPULUS, Sudira.
Pihaknya meminta agar larangan mudik bisa dibatalkan dan bahkan tidak dilanjutkan dengan adanya aturan larangan operasional angkutan penumpang antar kota.
"Karena selama ini belum ada larangan operasional angkutan penumpang antar kota maka kami akan terus beroperasi. Namun jika ada larangan operasional angkutan penumpang bus di masa arus mudik ini, maka kami menuntut agar angkutan lain pun yang membawa penumpang antar kota juga ditindak tegas," papar Sudira.
Angkutan lain yang mengangkut penumpang antar kota ini menurutnya adalah angkutan yang diduga ilegal yang banyak dikenal sebagai travel gelap. Mereka menggunakan kendaraan betplat nomor pribadi untuk mengangkut penumpang.
"Jika bus dilarang bawa penumpang maka travel gelap pun harus dilarang, mohon ketegasannya, " ujarnya.
Sementara, Kadis Perhubungan Kuningan, Jaka Chaerul, menjawab bahwa aspirasi para pengusaha bus akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Ia membenarkan bahwa edaran larangan mudik yang dikeluarkan Menhub memang hingga saat ini belum diikuti aturan pemberhentian operasional armada angkutan bus baik AKAP maupun AKDP.
"Yang ada saat ini hanya larangan masyarakat untuk mudik karena pertimbangannya adalah tingginya kasus COVID-19 setiap usai libur panjang, dan Lebaran adalah saat libur panjang yang banyak memunculkan mobilisasi massa," terang Jaka.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Larangan bagi masyarakat untuk tidak keluar daerah adalah pada saat tanggal 6-17 Mei. Namun untuk cuti bersama Lebaran, tetap ada.
"Intinya apa yang bisa saya berikan buat masyarakat, akan kami lakukan. Tapi kebijakan yang kita lakukan tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan aturan yang lebih atas, " kata Kadishub.
Ia mengungkapkan di antara jajaran Dinas Perhubungan di hampir tiap kabupaten/kota punya keluhan sama terkait aspirasu para pengusaha armada angkutan bus ini.
Di lain pihak, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, memandang kebijakan larangan mudik ini adalah kebijakan yang dilematis.
"Di satu sisi kesehatan merupakan hukum tertinggi yang harus diputuskan, namun di lain pihak kebijakan itu pasti ada pihak yang akan dikorbankan," jelas Zul.
Ia juga melihat edaran larangan mudik ini juga menyebutkan masih membutuhkan dukungan aturan lain.
"Namun begitu, kita tetap tampung dan perjuangkan aspirasi para pengusaha angkutan ini dan kita akan sampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI," tandasnya.
Terpantau dalam audiensi yang diikuti belasan peserta ini berlangsung tertib. Mereka langsung membubarkan diri dengan tertib usai aspirasi mereka diterima. (Nars)