KUNINGAN - Menjelang tibanya Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, jajaran kepolisian Polres Kuningan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Oerasi Pekat yang digelar pada Senin (05/04/2021) tersebut menyasar tiga lokasi, yakni Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung, Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Perum Pesona Ancaran Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, menyebutkan bahwa sasaran operasi pekat yang dilakukannya bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya di Wilayah Hukum Polres Kuningan.
"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi dan narkoba, di Wilayah Hukum Polres Kuningan, " papar AKP Danu.
Selain itu Operasi Pekat digelar untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan di tengah masyarakat, dan secara berkala akan terus dilakukan hingga Bulan Suci Ramadan dengan menyasar perjudian, premanisme, peredaran miras, dan pungutan liar.
Diterangkan, dari operasi pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah 15 botol minuman keras dengan berbagai jenis dari sejumlah pedagang.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Secara rinci, diamankannya belasan botol miras itu adalah dari wilayah Kecamatan Sindangagung sebanyak 3 botol, wilayah Kecamatan Garawangi sebanyak 9 botol dan 3 botol dari pedagang di kawasan Kecamatan Kuningan.
“Mereka yang kedapatan menjual miras, dilakukan pembinaan, pendataan hingga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, dimana hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Kuningan”, tandasnya.
Selain menghimbau kamtibmas, dalam operasi tersebut, AKP Danu selaku pemimpin jalannya operasi pekat memberikan himbauan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M untuk mencegah penularan Covid-19.
"Masyarakat juga dihimbau agar tidak menjual minuman keras/minuman beralkhohol dan obat-obatan terlarang dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan tindak pidana/pelanggaran/mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (Nars)