1 Putusan BK dan 2 SK DPRD Kuningan Resmi Dicabut, Nuzul Rachdy "Kembali" Jabat Ketua DPRD Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 29 April 2021

1 Putusan BK dan 2 SK DPRD Kuningan Resmi Dicabut, Nuzul Rachdy "Kembali" Jabat Ketua DPRD Kuningan

KUNINGAN - Paska pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, pada Kamis (29/04/2021) DPRD Kuningan menggelar agenda Rapat Paripurna DPRD Kuningan pengumuman pencabutan Keputusan BK No. 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 November 2020.

Selain itu, paripurna juga membacakan pengumuman pencabutan Keputusan Pimpinan DPRD No. 188.4/KPTS.08-PIM/2021 atas Keputusan Pimpinan DPRD No. 188.4/KPTS.17-PIM/2020 tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020.


"Yang ketiga adalah pencabutan Keputusan DPRD No. 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kab. Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020," kata pimpinan Sidang Paripurna, Ujang Kosasih di hadapan sekira 36 anggota DPRD Kuningan yang hadir.

Ujang menambahkan dalam paripurna yang disebutnya tidak ujug-ujug ini, dilakukan juga proses Rehabilitasi nama baik dan harkat dan martabat Nuzul Rachdy, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. 

Terpantau dalam paripurna tersebut, pembacaan Pencabutan Putusan BK DPRD terkait sanksi yang diberikan pada Nuzul Rachdy soal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh anggota BK, Purnama.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Sedangkan untuk pembacaan pencabutan Keputusan DPRD dan Pimpinan DPRD dilakukan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Deden Yuliadin.

Usai dicabutnya ketiga keputusan tersebut, yang merupakan amanah amar putusan majelis hakim PTUN Bandung, pimpinan sidang, Ujang Kosasih membacakan petikan rehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Nuzul Rachdi.

" Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, laa haula walaa quwwata illa billahil 'aliyyil adzhiim, kami sampaikan mengembalikan harkat dan martabat Saudara Nuzul Rachdy SE sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan serta mengembalikan hak dan kewajiban dan kewenangan sebagai Ketua DPRD Kuningan sesuai peraturan perundang-undangan," gamblangnya.

Di tempat sama, Nuzul Rachdy menyatakan bahwa dengan telah digelarnya paripurna pencabutan 1 Putusan dan 2 SK serta pengembalian nama baik, harkat dan martabat dirinya ini adalah langkah yang dilakukan sebagai anak bangsa yang taat hukum dengan menjalankan Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkannya.

"Ke depan  semuanya diharapkan agar bisa menjalin silaturahmi dan kekeluargaan kembali dan tidak ada permasalahan lagi. Terkait kasus diksi limbah ini bisa dikatakan klir, "tandasnya.


Ia juga bersyukur bahwa dari perjalanan hidupnya, ada dua tanggal yang sama, yakni 17 Ramadhan saat Zul dilahirkan ke dunia, dan 17 Ramadhan saat dirinya kembali diberikan amanah Ketua DPRD Kuningan setelah sekian lama tersandung proses hukum dari kasus itu.

"Pada tanggal 17 Ramadhan ini Saya pun merasa terlahir kembali setelah semua rekan-rekan di DPRD ini mau legowo menerima kembali Saya sebagai Ketua DPRD Kuningan, " ujar Zul. (Nars)