KUNINGAN – Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Hukum Polres Kuningan dimonitoring Tim Pelaksana Uji Petik Pengawasan AKB (New Normal) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Selasa (28/07/2020).
Tiga pejabat Polda Jabar yang ikut dalam rombongan Tim Uji Petik Pengawasan AKB di Kabupaten Kuningan adalah Irwasda Polda Jabar, Kombes Pol Syahri Gunawan, Karo Ops Polda Jabar, Kombes Pol Stephen M. Napiun, Kabag Bin Ops Ro Ops Polda Jabar AKBP Taufik, dan Parik Itwasda Polda Jabar, Kompol Widi Setiawan.
Dalam kegiatan uji petik tersebut tim memantau pelaksanaan AKB di dua lokasi, yakni di pusat perbelanjaan Toserba Yogya Cijoho dan Masjid Al Falaah. Dua lokasi tersebut ada di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.
"Ya dalam uji petik ini kita didampingi juga oleh Pak Bupati, Pak Kapolres bersama jajaran PJU serta Pak Dandim. Kita mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Forkopimda Kuningan dalam melakukan penanganan penyebaran Covid-19, " terang Irwasda Polda Jabar, Kombes Pol Syahri Gunawan saat diwawancara media di lokasi uji petik.
Kombes Pol Syahri mengatakan, pemerintah saat ini terus melakukan upaya untuk menghimbau warga tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Virus Corona.
"Di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan massa, warga dihimbau untuk tetap menggunakan masker, sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak atau social distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, " paparnya.
Dari evaluasi, di Jawa Barat sendiri pihaknya menilai masih ada tiga titik yang bisa dianggap rawan Covid-19. Tiga titik tersebut adalah di Bogor Kota, Kota Cimahi dan Wilkum Polwiltabes Bandung.
"Untuk di Kuningan sendiri, kita lihat masyarakatnya sudah banyak yang sadar untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah, " kata Dia.
Kesadaran masyarakat, imbuhnya, merupakan modal untuk Kabupaten Kuningan menuju kondisi normal baru (AKB). Pemerintah akan terus berupaya maksimal guna menangani penyebaran Covid-19 hingga pandemi bisa dilalui. (Nars)